JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani meradang dengan beredarnya potongan berita yang beredar di sejumlah media sosial, yang menyebutkan hajatan dan hiburan di Sukoharjo sudah diperbolehkan.
Bupati membantah telah mengeluarkan statament yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM level 4 di Sukoharjo.
“Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. saya tidak pernah statement seperti itu,” tandas Bupati ketika dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).
Ditegaskan Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi corona, dengan status PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama. Yang dibolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.
“Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya ulangi jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung,” tegas Bupati.
Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.
“Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko, Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemerintah, corona segera selesai,” tandas Bupati. (Dea/rit)