JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas bersama dengan dua tersangka kasus pembunuh Deny Setiawan, sopir taksi daring di Kota Semarang, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko di Semarang, Rabu, membenarkan pelimpahan dua tersangka yang masih di bawah umur itu.
“Iya hari ini,” katanya singkat.
Pelimpahan tersebut bertepatan dengan habisnya masa tahanan selama 15 hari dalam penanganan yang harus dituntaskan penyidik kepolisian.
Dua tersangka, masing-masing IB (15) dan TA (15) dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
Perkara tersebut harus dituntaskan penyidikannya oleh polisi dalam jangka waktu 15 hari.
Sebelumnya, seorang pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan.
Tubuh korban ditemukan di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, pada Sabtu (19/1) malam.
Korban ditemukan tanpa identitas oleh warga sekitar.
Identitas korban terungkap usai diautopsi di Rumas Sakit Bhayangkara Semarang.
Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 09/RW 05 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut juga dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan sehari sesudahnya.
Polisi menangkap IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut.(ant/udi)