BPJamsostek Gencar Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82

SOSIALISASI- Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto (tengah) dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY, Suwilwan Rachmat (kiri), di sela acara sosialisasi SIAPP 82 (Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82) dan Anugerah Paritrana 2020 di Semarang, Kamis (5/3/2020). FOTO : ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82 (PP 82). Setelah sebelumnya sosialisasi digelar di Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, Makassar dan Banten, pada kesempatan Kamis (5/3/2020) digelar di Kota Semarang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto. Menurut Agus, PP 82 berisikan peningkatan manfaat program BPJamsostek yang resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 yang lalu.

“PP 82 ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM), tanpa adanya kenaikan iuran. Tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ungkap Agus, disela kegiatan Sosialisasi PP 82 yang digelar di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (5/3/2020).

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp 4,4 Miliar

Agus menuturkan, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

iklan

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” ujar Agus.

Dikatakan, peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

Baca juga:  BCA Syariah Tingkatkan Pembiayaan Konsumer di BCA Expo Semarang 2024

“Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350%. Pendidikan anak juga lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi,” katanya.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian pengahargaan oleh BPJamsostek kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.

“Para nominasi dari Anugerah Paritrana ini terdiri atas seluruh Pemerintah Provinsi dan Daerah, ditambah dengan Perusahaan Peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya,” terangnya.

Baca juga:  Disanksi, Perusahaan Tak Patuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY, Suwilwan Rachmat menambahkan, saat ini Gubernur Jateng telah melewati tahap akhir yakni wawancara terkait penilaian Paritrana 2020 dan berharap Jateng bisa kembali

“Tahun 2017 dan tahun 2018, Jawa Tengah mendapatkan peringkat pertama kategori pemerintah provinsi dan kami berharap bisa hetrik, Jateng bisa mendapatkan peringkat pertama pada penilaian Paritrana 2020,” imbuh Suwilwan Rachmat.

Willy menilai, selama ini Pemprov Jateng mendukung seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya pun berharap semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, sehingga mereka juga bisa merasakan kenaikan manfaat program JKK dan JKM.(aln)

iklan