Bupati Dyah Minta Pengelola Tempat Ibadah di Purbalingga Persiapkan Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah di Purbalingga.

JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi meminta seluruh tempat ibadah di wilayah ini mempersiapkan protokol kesehatan dalam rangka menghadapi tatanan normal baru.

“Kami terus menekankan dan mendorong persiapan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Minggu.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang produktif namun tetap aman dari kemungkinan paparan COVID-19.

Bupati menambahkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/10838 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Kabupaten Purbalingga.

iklan

“Surat edaran tersebut kami tujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah Purbalingga,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Prokes saat Kampanye Pilkada 2020

Bupati mengatakan dirinya telah mengunjungi sejumlah tempat ibadah guna melihat langsung kesiapan penerapan protokol kesehatan.

Beberapa tempat ibadah yang kami kunjungi antara lain Masjid Agung Darussalam, Gereja Kristen Jawa, Masjid Al-Falaah, Gereja Katolik Santo Agustinus, Masjid Utsman Bin Affan dan Masjid Al-Huda.

Dalam kunjungan ke rumah ibadah tersebut, kata dia, pihaknya meninjau ketersediaan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu, penggunaan masker hingga pengaturan jarak fisik.

“Berdasarkan hasil pantauan di beberapa tempat ibadah perlengkapan protokol kesehatan sudah disiapkan dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Dia berharap penerapan protokol kesehatan tersebut bisa berlangsung secara konsisten, penuh komitmen dan bisa berjalan baik dan lancar.

“Dengan demikian selama pandemi ini masyarakat bisa tetap produktif namun tetap aman dari kemungkinan paparan COVID-19,” katanya.

Baca juga:  DPRD Jateng: Penegakan Protokol Kesehatan Harus Masif

Bupati juga menambahkan bagi rumah ibadah yang selama pandemi COVID-19 ini ditutup atau tidak diselenggarakan kegiatan ibadah, dapat kembali dibuka dengan beberapa prosedur.

“Prosedur dimaksud adalah dengan bersurat ke tim gugus tugas kabupaten untuk kemudian disurvei kelayakan dan kelengkapan protokol kesehatannya,” katanya.

Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti seluruh anjuran pemerintah dengan penuh rasa disiplin guna memutus mata rantai COVID-19 di wilayah setempat. (fid/ant)

iklan