Di Kejar Hutang 500 Juta, Sugianto Nekat Curi Uang Temanya Sendiri

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Seorang pria peternak sapi, diamankan kepolisian karena nekat mencuri uang ratusan juta milik teman seprofesinya sendiri. Kasus pencurian tersebut, telah berhasil diungkap Polestabes Semarang.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan, satu orang yang diamankan bernama Sugianto warga Lamper Tengah Kota Semarang yang nekat melakukan tindak kejahatan pencurian.

Pengusaha ternak sapi berusia 47 tahun ini, diamankan setelah korban bernama Achmadi (temanya sendiri), melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

“Saat kami lakukan penyelidikan di rumah korban Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari pada (16/10) lalu ternyata pembobol rumah tersebut, tak lain adalah tersangka Sugianto”, kata Kompol Aris Munandar.

iklan
Baca juga:  Siang Bolong Bobol Rumah Tetangga

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menggandakan kunci rumah milik korban secara diam-diam.

“Tersangka sejak awal memang mempunyai niat untuk menguras harta korban. Karena terlilit hutang mencapai Rp. 350 juta. Dari Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 350 juta dan 9 sertifikat rumah, buku nikah pelapor serta sejumlah BPKB mobil dan motor,” jelasnya, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11) lalu.

Lanjut Wakasasrekrim, tersangka awalnya bertamu di rumah korban. Secara diam-diam mencari kunci rumah kemudian digandakan. Setelah digandakan, kunci itu langsung dikembalikan ke rumah korban tanpa sepengetahuan korban.

“Kunci rumah korban digandakan (diduplikat) di Jalan Mataram, Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban”, imbuhnya.

Baca juga:  Bobol Bengkel Motor Tiga Maling Disergap

Setelah berhasil menggandakan kunci rumah korban. Beberapa hari kemudian, pelaku melakukan aksinya saat korban pergi. Setelah berhasil masuk, pelaku tidak bisa masuk ke dalam kamar korban karena terkunci.

“Tak habis akal, pelaku kemudian merusak pintu kamar dengan menggunakan linggis dan memanjat tralis jendela. Setelah berhasil masuk ke kamar, tanpa pilih – pilih pelaku lalu menguras harta dan benda milik korban yang ada di dalam lemari lalu langsung kabur”, terangnya Kompol Aris Munandar.

Ditempat yang sama tersangka Sugianto, mengaku, nekat melakukan pencurian karena, terlilit hutang sebanyak Rp. 500 juta sama pedagang sapi dan belum mampu membayar.

“Ya saya kan punya hutang Rp 500 juta. Sejak selama sewaktu covid 19 usaha rugi. Awalnya sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak dan dikejar – kejar suruh bayar. Uangnya saya buat bayar hutang semua dab tidak tersisa. Kalau surat – surat itu hanya kebawa saya kira uang”, kata Sugianto yang juga mengaku menyesal sudah mencuri uang temanya sendiri.

Baca juga:  Peserta Mudik Gratis Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Semarang

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ucl)

iklan