JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Puluhan penambang dari Kabupaten Batang menemui Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi, di Ruang Ketua DPRD Lantai II Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (1/2). Mereka mengelukan kegiatan yang mereka lakukan selama ini dianggap ilegal.
Perwakilan dari Penambang Kabupaten Batang Suprapto mengatakan saat ini pihaknya sulit melakukan kegiatan penambangan. Untuk itu, para penambang memerlukan dukungan dari DPRD Jateng agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Karena seringkali penambangan yang dilakukan dianggap kegiatan yang ilegal, padahal legalitas sudah terpenuhi semua. Penambang selama ini memberikan kontribusi terhadap pembangunan, baik pemerintah maupun swasta,” katanya.
Menanggapi hal itu, Rukma menyampaikan semua pembangunan sangat bergantung pada suplai dari bahan material. Namun, suplai tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus jelas di kabupaten/ kota agar jelas juga daerah mana yang bisa ditambang,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, lanjut dia, daerah yang boleh ditambang harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup. “Para penambang yang sudah memiliki legalitas harus dipermudah dan bukan dipersulit,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto juga menambahkan pemenuhan perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) harus dipastikan terpenuhi. “Karena, kewenangan UKL-UPL itu merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat,” jelas Sugeng.(ahm)