Dua Parpol tak Daftarkan Calegnya di Solo

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, PKPI dan Parrai Garuda dipastikan tidak akan ikut bersaing meraih kursi di DPRD Kota Solo. Menyusul tidak adanya bakal calon legislatif (bacaleg) dari kedua parpol tersebut yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo hingga hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7).
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum, Nurul Sutarti mengatakan, dari 16 parpol peserta pemilu hanya 14 parpol yang mendaftar atau mengajukan bacaleg.
“Yang tidak mendaftarkan adalah PKPI dan Partai Garuda. Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB kemarin tidak ada pendaftaran dari kedua partai ini,” jelasnya saat ditemui di KPU Kota Solo, Rabu (18/7).
Ia menuturkan, memang saat pendaftaran parpol di kota bengawan kedua parpol ini memang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu meski secara nasional dinyatakan memenuhi.
Saat dilakukan verifikasi, PKPI diketahui tidak memiliki sekretariat di Solo begitu juga kepengurusan. Sedangkan untuk Partai Garuda jumlah anggota parpol dibawah persyaratan yang ditetapkan KPU, yakni seperseribu jumlah penduduk Kota Solo.
“Sebenarnya kalau tetap mendaftarkan bacaleg akan kami terima dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Tapi kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB tidak ada yang datang berarti memang tidak mendaftarkan diri,” lanjutnya.
Sedangkan untuk 14 parpol lainnya, Nurul mengatakan 12 parpol mendaftarkan diri di hari terakhir. Yakni Perindo (25), Demokrat (37), PDIP (45), PPP (45), PSI (23), Gerindra (45), PAN (45), Hanura (45), Golkar (41), PBB (20), PKB (17), dan Berkarya (5). Sedangkan dua parpol lainnya sudah mendaftar Minggu (15/7) yakni PKS (45) dan Perindo (25) pada Senin (16/7).
“Yang daftar saat-saat terakhir itu ada PBB yang datang pukul 23.22 WIB, Berkarya pukul 23.30 WIB, dan terakhir PKB pukul 23.35 WIB,” ujarnya.
Disinggung mengenai keterwakilan perempuan, Nurul mengatakan semuanya memenuhi kuota minimal sebesar 30 persen dari total bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Begitu juga terkait aturan yang melarang pencalegan kader partai yang pernah terjerat kasus pedofil, korupsi serta narkoba. “Semuanya memenuhi syarat,” ujarnya. (hfd/jay)
Baca juga:  Pertamina Buka Pertashop Pertama di Kota Solo, Buka Luas Peluang Kemitraan