JATENGPOS.CO.ID, Solo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta memproses penerbitan dua sertifikat baru atas tanah milik Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Banyuanyar, Kota Solo, Jawa Tengah.
“Dua sertifikat atas nama pemilik Joko Widodo, hilang membenarkan, dan sekarang sedang proses,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan proses pengurusan kehilangan sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1997. Semua orang atau badan, yang sertifikatnya hilang bisa diganti dengan diterbitkan sertifikat baru.
Namun, kata dia, sesuai prosedur harus diumumkan terlebih dahulu di media yang ditunggu selama 30 hari.
Artinya, kata dia, jika selama 30 hari tidak ada pihak yang keberatan maka sertifikat pengganti bisa diterbitkan.
Dia menjelaskan dalam penerbitan sertifikasi baru tersebut harus disertai persyaratan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
“Soal pengumuman kehilangan sertifikat atas nama pemilik Joko Widodo melalui media lokal setempat pada Kamis (29/8),” katanya.
Dia menjelaskan dua sertifikat atas nama Joko Widodo yang hilang, yakni tanah seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi, yang keduanya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Jadi kehilangan sertifikat diumumkan terlebih dahulu selama 30 hari, setelah itu, kemudian diterbitkan yang baru kurang lebih perlu waktu dua hari,” katanya.
Menyinggung soal pihak yang mengurus kehilangan sertifikat tersebut, kata dia, dari pihak keluarga selaku penerima kuasa dari Jokowi.
“Soal kehilangan sertifikat berdasarkan, satu aturan yang ada, kemudian yang kedua dalam aturan itu harus terlampir bukti surat kehilangan dari kepolisian setempat,” katanya.
Dia mengatakan dalam penerbitan sertifikat baru, masyarakat yang kehilangan tidak perlu mengeluarkan biaya atau gratis.
Idayati, salah satu adik Presiden Jokowi, saat dikonfirmasi soal kehilangan sertifikasi tersebut, menyatakan tidak tahu, akan tetapi kelihatannya sudah diurus pihak keluarga Jokowi. (fid/ant)