25.7 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Sinergikan UU Bangunan, Wiragati Layani Perijinan SLF

JATENGPOS.CO.ID, BREBES – Berkesempatan turut serta di acara APINDO yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian, Brebes, Wiragati Karya Sinergi hadir memberikan
informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perijinan ini diperuntukan pada bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Pentingnya memiliki SLF sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 dan mengacu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

Ki-Ka : Topari Sekjen APINDO, Sugianto Anggota APINDO, Edi Suryono Ketua DPK APINDO, Warsito Ekoputro Kadis Kadin Ketenagakerjaan dan Adi Andreawan CEO Wiragati. FOTO : ANING KARINDRA -JATENG POS.

Wiragati bekerja sama dengan jajaran dinas Pemerintah Daerah seperti DPMPTSP dan Pekerjaan Umum untuk proses penerbitan SLF bagi pabrik atau gedung yang dinyatakan layak sesuai fungsinya dari lingkup Arsitektur, Perhitungan Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga:  Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN

Menurut Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati dalam acara Musyawarah Kabupaten II APINDO Kabupaten Brebes, keberadaan Wiragati untuk mensinergikan pengurusan perizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan yang berlaku.

“SLF adalah langkah awal untuk mendeteksi, apakah bangunan atau gedung, sudah sesuai sebagai fungsinya, dimana gedung yang fungsikan banyak hal, apakah sudah cukup memenuhi sebagai gedung yang aman, sehat, mudah, dan nyaman (terutama ketika terjadi bencana kebakaran/gempa/banjir),” kata Dendi.

Dijelaskan, SLF bukanlah solusi untuk bisa terhindar bebas dari segala bentuk resiko di atas, namun dengan menggunakan perhitungan ulang. SLF dinilai sebagai langkah awal untuk pendeteksian dini dalam hal antisipasi dari resiko yang timbul bisa jadi karena human error atau resiko murni dari bencana alam/force majeur.(aln/bis)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya