JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, Rabu (23/4/2025). Forum ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Forum dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan stakeholder dari kalangan pelaku usaha, akademisi, dan organisasi perangkat daerah. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi aktif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat, untuk membahas berbagai isu mulai dari evaluasi pelaksanaan kebijakan, tantangan layanan perizinan, hingga penyusunan standar pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Provinsi
Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Nency Widva Rahavu mengatakan, forum ini merupakan wadah strategis dalam menjaring aspirasi dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ribut Budi Santoso, yang turut hadir dan memberikan paparan, menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana menyerap aspirasi dan masukan dari pelaku usaha secara langsung.
“Komitmen kami untuk pelaku usaha adalah memastikan regulasi daerah (Perda) tidak memberatkan pelaku usaha, menyerap aspirasi palaku usaha dan menindaklanjuti laporan atau aduan melalui mekanisme formal,” tegasnya.
Ia menekankan, DPRD siap menjadi mitra strategis dalam mendorong penyederhanaan proses perizinan dan memastikan regulasi daerah tidak membebani pelaku usaha lokal. Ia berharap Pemerintah daerah agar terus meningkatkan kapasitas dalam pelayanan perizinan. Selain itu Pelaku usaha agar aktif menyampaikan masukan dan kendala demi perbaikan secara kontinyu.
“Sinergitas lintas sektor harus selalu dibangun agar perizinan tidak jadi hambatan tetapi justru fasilitator usaha.Forum Konsultasi Publik bukan hanya forum formalitas, tetapi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Ribut.
Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haryono Widyastomo menambahkan, upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelayanan perizinan antara lain tingkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah teknis terkait, Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Optimalisasi penyediaan layanan perizinan pada aplikasi SIAP Jateng dalam rangka antisipasi OSS mengalami kendala agar pelayanan publik tetap berjalan,” imbuhnya.
Selain itu, tingkatkan kualitas dan kompetensi SDM bidang pelayanan perizinan, tanamkan bahwa kepuasan atas pelayanan publik dan integritas tinggi merupakan yang utama. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan langsung kepada masyarakat/pelaku usaha dalam menggunakan teknologi informasi di bidang perizinan.
“Dalam hal mengatasi kebuntuan hukum, perlu diambil langkah progresif seperti diskresi dalam rangka menjamin bahwa pelayanan publik di bidang perizinan tetap berjalan dengan tetap memperhatikan kewenangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan in, Nency menyampaikan kinerja DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2024, di mana sekitar 50 ribu izin telah diterbitkan.
“Tahun 2024 lalu DPMPTSP mencatat telah menerbitkan sebanyak 53.550 izin, dengan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyumbang terbesar. Dan yang terpenting, layanan perizinan kami gratis, tidak ada biaya tersembunyi”, tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah juga telah berinovasi dalam layanan publik, seperti SIAP Jateng(Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah), CJIP (Central Java Investment Platform), Jebol Ikan, dan Pena Si Johan.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan, antara lain ketimpangan pemahaman regulasi, panjangnya waktu tunggu antrian karena kompleksitas perizinan, serta perlunya peningkatan kapasitas SDM, khususnya dalam pelayanan ramah difabel.
Forum ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, yang menjadi dokumen penting sebagai bentuk kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah dan para stakeholder dalam meningkatkan mutu layanan perizinan berusaha di Provinsi Jawa Tengah.(aln)