OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal


 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Selain itu, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan OJK mencapai sekitar Rp2,52 triliun. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan.

Selain denda hasil pemeriksaan kasus, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis. Untuk denda keterlambatan, OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

Baca juga:  Lebih Hemat Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Nikmati Beragam Kemudahan

Penindakan terbaru menyasar pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam tiga perkara tersebut, total denda utama mencapai Rp2,1 triliun.

Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dijatuhkan dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut nilai sanksi dalam ketiga perkara tersebut sebagai pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, OJK juga mencatat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan.

Berpotensi Berlanjut ke Pidana

OJK menegaskan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait akan diperkuat.

Baca juga:  Menko Airlangga Tegaskan Penyediaan Minyak Nabati Global Harus Holistik dan Nondiskriminatif

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan dihadiri perwakilan Polri. OJK juga akan memperkuat penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

OJK menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan melalui penguatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, serta peningkatan kapasitas investigasi. Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini sekaligus menjaga pasar modal tetap transparan dan memberikan perlindungan kepada investor.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...