JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh kapal SPOB Nur Faizah 03 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapal berbobot 634 gross tonnage (GT) itu diamankan di perairan Semarang saat berlayar dari Cilegon, Banten. Kapal tersebut diduga mengangkut 407 ton atau sekitar 470 kiloliter solar jenis High Speed Diesel (HSD).
Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menegaskan, pengamanan kapal merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional dan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah perairan Jawa Tengah.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen manifest muatan. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal juga disebut telah kedaluwarsa,” ujarnya, di Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026) petang.
Dijelaskan, praktik pengangkutan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,5 miliar. Namun, dugaan pelanggaran dan nilai potensi kerugian itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh instansi berwenang.
“Kapal beserta muatannya, kini kami amankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Barang bukti tersebut berada di bawah pengawasan Lanal Semarang hingga proses penanganan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM,” imbuh Danlanal.
Terkait kronologi penangkapan, bermula dari informasi intelijen sejak 14 September 2026. Pada 15 September 2026, kapal patroli KAL Pulau Menjangan memeriksa kapal tanker tersebut saat berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Petugas menahan nakhoda kapal berinisial FL beserta 13 orang anak buah kapal (ABK) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Pelayaran.
Adapun barang bukti dan kerugian, di dalam ruang palka kapal ditemukan 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen resmi. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, mengapresiasi langkah pengamanan dan koordinasi yang dilakukan Lanal Semarang.
“Kami akan memfokuskan penanganan pada dugaan pelanggaran tata kelola energi, terutama terkait pengangkutan dan distribusi BBM,” katanya.
Ditegaskan, penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Ke depan, TNI AL dan Kementerian ESDM diharapkan memperkuat sinergi dalam mengamankan jalur distribusi energi di Laut Jawa, melindungi objek vital sektor energi, serta meningkatkan pertukaran informasi mengenai potensi kerawanan di wilayah perairan. (ucl)








