JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diduga mempromosikan perjudian online melalui akun Instagram miliknya.
Perempuan tersebut diamankan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas menelusuri dugaan aktivitas promosi situs perjudian online melalui media sosial.
“Yang kami amankan berinisial EUZ (27). Dia diduga memanfaatkan akun Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online,” kata Kombes Pol Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi. Perangkat itu akan diperiksa untuk menelusuri aktivitas akun serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga mendalami mekanisme promosi yang dilakukan EUZ, termasuk kemungkinan adanya imbalan atau kerja sama dengan pengelola situs perjudian online.
“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Perkara ini akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dirressiber menegaskan, media sosial tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Promosi melalui unggahan maupun jasa endorse dapat memperluas jangkauan konten perjudian dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Saat ini, EUZ masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Dugaan keterlibatan EUZ dan pihak lain dalam promosi perjudian online masih didalami penyidik,” pungkas Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan. (ucl/rit)








