JATENGPOS.CO.ID – Dalam upaya untuk memperbaiki kualitas perpustakaan maka penyelenggaraan atau pengelolaan perpustakaan harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan pedoman standard penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku agar tujuan diadakannya perpustakaan dapat tercapai, antara lain bisa menumbuhkan kecintaan terhadap minat baca di berbagai kalangan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menciptakan minat baca tumbuh dan berkembang di kalangan pemustaka antara lain dengan melengkapi berbagai koleksi (bahan pustaka) yang ada, mengatur situasi dan kondisi lingkungan perpustakaan dengan sebaik mungkin dan menciptakan tata kerja perpustakaan sesuai dengan sistem penyelenggaraan yang ada, sehingga para pemustaka merasa nyaman dalam mendapatkan layanan pustaka dan akhirnya merasa betah di tempat perpustakaan.
Realitas yang ada, keberadaan perpustakaan sekolah saat ini masih banyak tantangannya. Masih banyak sekolah menempatkan program perpustakaan pada prioritas bagian bawah. Perpustakaan sekolah masih jauh dari kata “ideal”. Masih dijumpai perpustakaan sekolah tidak lebih dari suatu gudang tempat untuk menyimpan buku-buku pelajaran yang jadul. Koleksi buku-buku non pelajaran masih sangat kurang. Sering kita lihat ruang perpustakaan sekolah berada di pojok-pojok pekarangan atau menempati sisa-sisa ruangan yang tidak terpakai dengan kondisi yang kurang layak. Ruang perpustakaan tidak ditempatkan di area yang strategis yang mudah dijangkau. Tidak jarang ruang perpustakaan masih ditempatkan menyatu dengan unit kerja yang lain, misalnya dengan ruang BK, UKS dan koperasi sekolah, sehingga pengunjung yang hadir belum tentu berkepentingan dengan perpustakaan sekolah.
Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bunyi ayat 6 menyebutkan bahwa Sekolah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa belum ada keberpihakan dari stickholder penyelenggara sekolah untuk merealisasikan anggaran tersebut.
Persoalan umum yang sering dihadapi dalam upaya membangun dan mengembangkan perpustakaannya antara lain: Penyelenggara sekolah belum berpihak atas keberadaan perpustakaan di sekolah, kurangnya SDM pengelola yang sesuai bidang keilmuannya, ruang dan fasilitas yang kurang memadai, minimnya koleksi buku bahan bacaan, serta masih rendahnya minat baca para siswa dan guru. Guna menjawab segala persoalan yang secara umum sering terjadi seperti yang di sebutkan di atas, mungkin di bawah ini bisa digunakan sebagai acuan pihak manajemen sekolah dalam mengelola dan mengembangkan perpustakaan sekolah, yaitu : 1) adanya jaminan anggaran rutin perpustakaan sekolah dengan mengalokasikan dalam Rencana Anggaran Kegiatan sekolah (RAKS), syukur bisa mendekati angka 5%. 2) Menugaskan guru yang mempunyai kepedulian terhadap perpustakaan dan pustakawan untuk mengikuti pelatihan di bidang perpustakaan. 3) Menempatkan ruang perpustakaan di area yang strategis dan mudah dijangkau dan mendesain tata ruang perpustakaan yang menarik. 4) Mendorong semua warga sekolah untuk gemar berkunjung ke perpustakaan misalnya dengan cara memberlakukan jam wajib kunjungan perpustakaan.
Dengan berbagai langkah strategis dan upaya yang didukung oleh semua warga sekolah, diharapkan apa yang menjadi tujuan pengelola perpustakaan dalam mewujudkan perpustakaan sebagai pusat informasi, referensi, rekreasi dan penelitian dapat terwujud dengan baik, sehingga keberadaannya dapat bisa optimal dalam mengantarkan anak bangsa dalam meraih harapan dan cita-citanya serta mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
SUPRAPTO, S.Pd, M.Pd.
Guru dan Kepala Perpustakaan SMK Negeri 1 Plupuh