Guru Besar Hukum Undip Ingatkan KPK harus Berani Periksa Kaesang

Kaesang Pangarep. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengklarifikasi Ketum PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi ke luar negeri. KPK dinilai tidak berani, sebagai simbol perlawanan terhadap tindak pidana korupsi seharusnya berani dan tegas.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono mengatakan, harus ada keberanian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga klarifikasi diperlukan lantaran itu juga menyangkut kepentingan publik.

“Saya berharap KPK sebagai simbol perlawanan tindak korupsi yang selama ini kita andalkan, ya tidak seakan-akan seperti ini. Satu pimpinan mengatakan akan diperiksa, lalu pimpinan lain menganulir. Harus ada sikap keberanian biar publik juga tahu karena apapun yang dilakukan, kalau betul itu gratifikasi dan benar seperti itu. Itu kan tidak etis,” kata Pujiyono kepada wartawan di Magelang, Jumat (6/9).

“Kita pertama menempatkan secara proporsional dalam konteks, kita tidak melihat Kaesang-nya ya, tetapi dari substansi hukum. Kalau kita bicara hukum apakah Kaesang itu sebagai subjek, dalam hal ini menjadi subjek pelaku tindak pidana gratifikasi atau tidak, kalau di undang-undang memang tidak, tetapi harus kita lihat bahwa kenapa kalau misalnya betul dia dapat gift dari pihak lain itu karena apa? Bukan karena dia, tetapi adalah barangkali melihat siapa dia, anaknya siapa, saudaranya siapa, kan begitu artinya,” sambung Pujiyono.

iklan

Lebih lanjut, Pujiyono mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan agar mengetahui seberapa jauh peran keluarganya yang diketahui memiliki jabatan. Apalagi, Kaesang bukan anak muda biasa, melainkan putra dari pimpinan negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pembuktian gratifikasi itu disebutnya sebagai hal yang penting.

Baca juga:  Gubernur Jateng Siap Dukung Pembangunan LRT Di Jateng

“Kalau misalnya, kemudian ada korelasi bahwa itu adalah karena pengaruh dari pihak-pihak lain yang entah dari saudaranya, orang tuanya dan sebagainya, pertanyaannya kemudian adalah berkaitan dengan menyangkut seberapa jauh peran daripada orang-orang sekitar dia, sehingga memunculkan gratifikasi seperti itu,” jelasnya, dilansir dari detikcom.

Ditambahkan, secara substansial gratifikasi harus kemudian grafnya, pemberiannya, penerimaan itu harus dibuktikan terlebih dahulu baru ditelusuri. Kemudian seberapa jauh dia mendapatkan itu dari kontribusi pihak-pihak yang ada di sekitarnya. Apakah ada korelasi dengan orang tuanya, saudaranya dan sebagainya.

Pujiyono menegaskan KPK tidak salah jika memeriksa Kaesang. Hal ini lantaran semua orang harus tunduk pada hukum yang sama.

“KPK sebaiknya ya apa yang dikatakan Pak (Alexander) Marwata, itu kita dukung. Ada keberanian di sana. Jadi di awal, sudah saya katakan bahwa ini harus ada equality before the law (asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama,” katanya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan perkembangan mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. KPK kini membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang.

Baca juga:  Debit Sungai Wulan Naik, Demak Siaga

“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Tessa mengatakan KPK kini akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

“Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” ujar Tessa.

Tessa menambahkan, kebijakan itu diambil usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK.

“Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” tutur Tessa.

Menurut Tessa, perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk mengklarifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

“Iya sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi,” katanya.

Lebih lanjut Tessa memastikan pengusutan laporan terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Kaesang akan berjalan transparan. KPK, kata Tessa, akan mengusut kasus itu secara profesional.

Baca juga:  Satlantas Polres Semarang Aksi Persuasif Bagikan Brosur Imbauan

KPK ternyata juga telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Wali Kota Medan juga menantu Jokowi, Bobby Nasution. Laporan itu menyusul beredarnya foto Bobby yang turun dari jet pribadi viral di media sosial.

“Kalau per kapannya saya tidak bisa buka. Tapi informasi yang kami dapatkan ada. Nah itu tidak (bisa disebutkan jumlahnya), tidak ada informasi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jumat (6/9).

Setelah laporan itu diterima, kata Tessa, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Bobby Nasution kepada PLPM KPK, bukan pada Direktorat Gratifikasi.

Sama halnya dengan Kaesang, Tessa juga mempersilahkan kepada Bobby untuk memberikan klarifikasi terhadap pemakaian jet pribadi yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK.

“Di beberapa kesempatan juga baik saya maupun Pembinaan sudah menyampaikan silahkan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK silahkan saja,” kata Tessa.

“Artinya pada saat penanganan dugaan gratifikasi itu ditangani oleh Direktorat PLPM dua-duanya saudara K (Kaesang) dan saudara BN (Bobby Nasution) atau BAN bisa tetap mengklarifikasi melalui website yang tadi saya sampaikan atau datang sendiri,” jelasnya.

Diketahui kalau Kaesang Pangarep sebelumnya dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun. (dtc/lip6/muz)

iklan