JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 3 kali ini. Masyarakat Boyolali sudah diizinkan menggelar hajatan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati.
“Untuk memberikan ruang terhadap resepsi hajatan khususnya di Boyolali, hajatan yang diizinkan hanya mantu, ngundhuh mantu dan khitanan. Ini diberikan izin dengan ketentuan jumlah undangannya maksimal 20 orang atau 20 undangan dan sistem atau tata cara yang dipakai harus drive thru atau banyu mili,” ujar
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, Rabu (8/9/2021).
Ketentuan bahwa warga diperbolehkan menggelar hajatan tersebut juga tertuang dalam Instruksi Bupati Boyolali, nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 3 dalam penangananan COVID-19 di Kabupaten Boyolali. Sebelum menggelar hajatan, pihak penyelenggara atau tuan rumah wajib izin ke Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.
Dalam prosesi hajatan ini, jelas Suratno, pihak penyelenggara dilarang menyediakan meja dan kursi untuk tamu. Tamu juga dilarang makan di tempat. Prosesi hajatan juga harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Jadi tamu datang, memberikan tali asih, salaman tanpa kontak fisik, lalu pulang. Tidak boleh foto-foto,” kata Suratno.
Untuk prosesi akad nikah, lanjut Suratno, masih tetap harus dilaksanakan di kantor KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melibatkan paling banyak 10 orang dan durasi waktu satu jam. Sedangkan untuk khitan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan maksimal 5 orang dari keluarga inti.
“Untuk panggung hiburan dalam hajatan, saat ini belum diperbolehkan,” imbuh dia.
Pelonggaran-pelonggaran lainnya, kata Suratno, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan/angkringan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Juga diperbolehkan melayani makan ditempat dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas. Waktu makan di tempat juga dilonggarkan lagi. jika sebelumnya hanya 30 menit, kini maksimal 1 jam.
Begitu pula untuk restoran, rumah makan, kafe yang bukan berada di fasilitas umum dengan area pelayanan di ruang terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Juga diizinkan melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu paling lama 1 jam.
“Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tandasnya.
Sesuai Instruksi Bupati ini, Pemkab Boyolali juga akan menggelar uji coba atau simulasi pembukaan obyek wisata dengan protokol kesehatan ketat. Ketentuan lainnya, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
“Anak umur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tandasnya.
Instruksi Bupati ini berlaku mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021. (aji)