JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kasus dugaan penggelapan dan penipuan “Uang Perkara” dilaporkan STR, warga Bandungan, Kabupaten Semarang masih bergulir di Polres Semarang.
Pelapor STR, dan 2 orang saksi yakni SIT dan EDY kembali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Semarang, Selasa (18/1/2022). Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk tambahan BAP setelah kasus ini dilakukan Gelar Perkara di Polda Jawa Tengah.
“Hari ini ibu STR dan saksi SIT dan EDY menepati undangan penyidik untuk pemeriksaan tambahan BAP. Gelar Perkara sudah di Polda, berkas dikembalikan ke Polres Semarang, semua diperiksa untuk tambahan BAP,” ujar pengacara Sun dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono di Mapolres Semarang, Selasa (18/1/2022). Baca Juga: LCKI Temukan Bukti Dugaan Penggelapan “Uang Perkara” di Polres Semarang
Jack –panggilan akrabnya– menjelaskan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan normatif. Dalam keterangannya Sun membenarkan adanya uang Rp 175 juta yang diminta terlapor berinsial SUK, warga Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Ibu STR ditanya dan membenarkan uang Rp 175 juta diminta SUK, dibayarkan 3 kali termin. Ia juga menyebutkan lokasi penyerahan dan proses hingga uang sejumlah itu diminta terlapor,” jelasnya.
Penyidik memeriksa dengan 13 pertanyaan, lanjut Jack, 7 pertanyaan diantaranya masuk esensi dan sinkron dengan perkara tersebut. Saksi sekaligus korban, SIT juga membenarkan adanya penyerahan uang. Baca Juga: Dugaan Penipuan “Uang Perkara” di Polres Semarang: Saksi Berikan Tali Asih Rp 5 Juta
“Saksi juga korban, SIT memberikan keterangan ditemui SUK sebanyak 5 kali. Ia menjelaskan pertemuan mulai dari awal hingga menyerahkan uang Rp 175 juta, juga menjelaskan maksud tujuan SUK menemuinya akan membantu perkara suami SIT, yakni Ibo agar tidak sampai ke persidangan dengan meminta uang Rp 175 juta,” jelasnya lagi.
SIT sudah memberikan uang tersebut, namun Ibo tetap menjalani persidangan divonis selama 3 bulan penjara. “Tadi SIT menjelaskan setelah itu meminta pertanggungjawaban SUK. Terakhir meminta ketemu untuk mempertanggungjawabkan tidk dijawab malah dimaki-maki,” ungkapnya.
Sementara itu, tambah Jack, Edy dimintai keterangan sebagai saksi yang mengantar korban ke Bank BRI mengambil uang tambahan dan diserahkan kepada SUK.
“Kasus ini sudah lama, kami sempat minta Gelar Perkara di Polres tapi berlama-lama, kemudian kami melayangkan 2 surat perlidungan hukum dan Gelar Perkara di Polda, ternyata seminggu langsung digelar. Saat ini SP2HP nya kami tunggu segera,” pungkasnya. Baca Juga: Saksi Dugaan “Uang Perkara” Sebut Ada Permintaan Uang Ratusan Juta
Kasatreskrim Polres Semarang Tegar Satrio Wicaksono ketika dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan saksi menindaklanjuti hasil Gelar Perkara di Polda Jateng.
“Pemeriksaan tambahan melaksanakan petunjuk Gelar Perkara untuk memperdalam peran masing-masing (pelapor dan saksi, red),” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/1/2022) sore.
Diberitakan sebelummya, LCKI pada tanggal 3 Juni 2021 mengadukan dan melaporkan dugaan penipuan dan perampasan uang kliennya sekitar Rp 175 juta dilakukan SUK.
Diduga mengiming-iming dan bujuk rayuan untuk keperluan mengurus perkara dugaan penganiayaan dilakukan Iba Wancaya atau Ibo warga Bandungan Tempel, Kecamatan Bandungan. (muz/biz)