JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku tindak kejahatan komunikasi peretas handphone Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi telah ditangkap. Dua orang tersangka telah diamankan di Palembang.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo, ditengah kegiatan sinergitas TNI – Polri latihan bersama di Lapangan Pancasila Simpang Lima, belum lama ini.
“Kedua tersangka telah ditangkap di Palembang dan langsung dibawa menuju Mapolda Jateng Semarang,” kata Kombes Pol Dwi.
Dijelaskan, dalam proses ungkap kasus peretasan tersebut, dibutuhkan waktu penyelidikan hingga pengungkapan kasus dalam waktu lebih dari seminggu.
“Modus dua tersangka, melalui aplikasi-aplikasi (APK) yang dikirim,” imbuhnya.
Setelah APK itu diklik, ponsel Kapolda Jateng itu dalam penguasaan peretas. Dirreskrimum Polda Jateng, belum menjelaskan secara rinci dan detil peran dari kedua tersangka serta kerugian yang dialami.
Saat ditanyakan apakah, setelah ponsel Kapolda Jateng itu diretas telah menimbulkan korban lain, Kombes Pol Dwi mengatakan benar menimbulkan korban.
“Korbanya yakni masyarakat sipil”, katanya.
Dalam penyidikan lanjutan terhadap dua tersangka kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, termasuk menggali informasi kerugian-kerugiannya.
“Akan dilakukan pengecekan riwayatnya,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, jika hasil penyelidikan sudah lengkap, pengungkapan kasus itu akan dirlis ke media massa.
“Tentunya, akan ada rencana Krimsus mau merilis kasus tersebut,” kata Kombes Pol Satake.
Dalam kasus tersebut, nomor ponsel pribadi Kapolda Jateng telah diretas sekira 2 minggu yang lalu. Peretasan modus mengirim APK di media chat ponsel bukan kali ini terjadi. (ucl)