JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus dugaan penipuan yang mencuat di media sosial dan melibatkan anggota polisi Bripda berinisial BYA, tengah di dalami Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, anggota polisi BYA, diduga menipu sejumlah perempuan demi melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).
Kasus mencuat setelah viral di media sosial X, dimana dalam postingan yang diupload oleh akun @KangBedah pada 16 Juni 2025 tersebut terdapat foto Bripda BYA dan dituliskan “Terlilit Banyak Utang Pinjol, Anggota Polisi Polda Jateng Dekati Banyak Cewek Minta Dilunasi, Bahkan Ada Istri Orang Juga!”
Disebutkan Bripda BYA menggunakan berbagai cara untuk mendekati para korban yang bertujuan memanfaatkan korban, untuk melunasi hutang pinjaman online.
Tidak hanya itu, korban yang diduga tidak sedikit, juga disebutkan korban merasa percuma jika melapor ke polisi.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menerangkan, kasus langsung ditangani Bidpropam untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Benar, kami telah mendapatkan informasi tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jateng,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Dijelaskan, bahwa Bripda BYA memang merupakan anggota aktif di kesatuan Ditsamapta Polda Jateng.
“Betul, polisi itu merupakan anggota aktif Ditsamapta,” tandasnya.
Mencuatnya kasus tersebut, anggota Kompolnas M Choirul Anam, juga turut memberikan tanggapan dan mendorong penanganan secara menyeluruh oleh Propam Polda Jateng.
“Harus ditangani secara mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya,” terangnya.
Lanjut Anam, jika terbukti bersalah, maka Bripda BYA harus diberi sanksi berat. Karena, institusi Polri sudah memperingatkan semua anggota agar tidak terlibat dalam praktik pinjol maupun judi online.
“Kan ya sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini jadi Sanksi harus lebih berat bilamana terbukti bersalah,” tegasnya.
Selain itu, banyaknya korban pada kasus penipuan tersebut, menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat dan mendalami penyelidikan.
“Oleh sebab itu, maka Propam harus mendalami dan harus membuat terang pada kasus tersebut,” pungkasnya. (ucl)