32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Evaluasi Pengisian Aplikasi Kabupaten Layak Anak Menuju Kabupaten Demak Menjadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya Tahun 2022

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) kabupaten Demak, pada Selasa (29/3) melaksanakan kegiatan dalam rangka Evaluasi Pengisian Aplikasi Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak. Acara yang dilaksanakan di ruang aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, dengan peserta yang hadir dari OPD terkait, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kemenag dan Polres Demak. Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Plt. Kabid P2PA Maftukhah Kurniawati, SH.MH dan sebagai Narasumber Paulus Mujiran dari YKKS Semarang.

Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si menyatakan bahwa upaya mewujudkan KLA bukanlah hal yang mudah dan bukan hanya tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak saja, tapi perlu kerjasama oleh semua pihak baik OPD, masyarakat, dunia usaha ,forum anak dan semua unsur yang terlibat dalam gugus tugas KLA.

“Harapannya agar kedepannya  Kabupaten Demak bisa mendapat predikat KLA naik satu peringkat dari Pratama ke Peringkat Madya,” ujar Eko.

Baca juga:  UMP Digandeng Bawaslu Kembangkan Pengawasan Partisipatif

“Tujuan kegiatan untuk  memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana kesiapan kabupaten untuk evaluasi online KLA tahun 2022 juga membahas satu persatu dari indikator-indikator KLA serta upaya strategis apa saja yg dilakukan dalam percepatan KLA di Kabupaten Demak,” imbuh Kepala Dinsos P2PA kemudian.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah “Sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak”

Selanjutnya Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Tujuan KLA sendiri menurut Eko secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak, sedangkan secara khusus adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Baca juga:  Polisi Doa Bersama Lintas Agama

Landasan hukum KLA sendiri adalah jelas yaitu untuk internasional adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, dan World Fit For Children. Sedangkan untuk landasan hukum tingkat nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional, serta Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional “Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya