JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kemajuan UMKM masih menjadi fokus pemerintah untuk memajukan perekonomian Indonesia setelah pandemi. Disaat perusahaan besar banyak yang kolaps, banyak UMKM yang masih bertahan.
Hal ini berarti bahwa keberadaan Umkm dengan Usaha usaha kecil yang dimilikinya secara tidak langsung memberikan perubahan dan peningkatan penerimaan negara.
Maka dari itu pemerintah melalui kebijakan UU cipta kerja, memperbaharui dengan memperhatikan keberadaan UMK yang belum berbadan hukum, dengan perubahan makna dan ketentuan terkait pendirian sebuah bandan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas, maka di berikanlah para pelaku usaha kesempatan untuk bisa merubah badan usahanya, dari badan usaha biasa menjadi badan usaha berbadan hukum.
“Oleh karena itu kami tim peneliti dan pengabdian melakukan FGD pada Tanggal 16 Agustus 2023 bersama kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Jawa Tengah serta kementerian keuangan dalam hal ini Kantor Pajak Pratama Surakarta yang merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pendaftaran PT Perorangan (kewenangan KemenkumHam) dan kaitannya dengan perpajakan dari PT perorangan tersebut (KPP Pratama Surakarta).” Ungkap Femmy Silaswaty Faried, SH., MH., M.Kn dan Tim peneliti dan pengabdian Uniba Surakarta, Kamis (28/9/2023).
Menurut Undang Undang dan peraturan perundang undangan tugas dose nada 3 (tiga) dan tercantum didalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mentransformasikan dan menyebarluaskan pengetahuan, teknologi dan seni melalui tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Negara dalam hal ini adalah kementerian riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi senantiasa memiliki program untuk memberikan dana hibah bagi para peneliti/dosen yang merupakan suatu bentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian yang dilakukan baik didalam kampus maupun diluar kampus yang bermanfaat bagi Masyarakat Indonesia.
Salah satunya adalah dana hibah pengabdian yang diterima oleh kami yang mengajukannya melalui Lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat (LP3M) di lingkungan kampu Universitas islam batik, yang selanjutnya pengabdian dengan judul “peran perseroan perseorangan dalam UMKm demi mewujudkan perekonomian yang Sejahtera”.
Pengabdian ini ada dalam skim hibah Pemberdayaan Kemitraan masyarakat tahun 2023 dengan bermitra bersama UMKM batik Oz Laweyan.
Peneliti melakukan pengabdian Bersama umkm adalah dengan berdasar pada judul yakni bagaimana sebuah badan usaha, yang selama ini berdiri namun status nya hanyalah sebuah badan usaha biasa, yang tidak memiliki legalitas dan secara otomatis banyak yang tidak terdaftar, hal ini disebabkan karena modal kerja yang dimiliki masih minim.
“Bersama kami para akademisi melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan juga beberapa peraturan perundang undangan terkait.” Imbuhnya.
Selain kemenkumham dan KPP Pratama Surakarta sebagai narasumber, peserta FGD adalah para dosen untuk sharing ilmu dan juga para pelaku usaha untuk bisa kami damping dalam pendirian PT Perorangan.
“Harapan kami dengan adanya FGD ini mampu memberikan masukan dan manfaat dalam keilmuan dan berkembangnya usaha para pelaku usaha, karena kemudahan PT Perorangan memperoleh modal dalam membesarkan usahanya.” Pungkasnya. (dea/bis)