JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Perhitungan Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten KPU Karanganyar selama 2 hari sudah selesai. Pihaknya, pada tahap ini baru bisa mengumumkan perolehan suara setiap peserta kontestasi di Pemilu tahun 2024.
Sedangkan untuk pengumuman resmi KPU terkait anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029, pihaknya masih harus menunggu waktu 3 kali 24 jam setelah penetapan hasil.
Sebab, selama 3 hari itu adalah waktu bagi peserta pemilu yang keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU untuk mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita belum bisa mengumumkan hari ini Caleg yang jadi. Hari ini hanya mengumumkan perolehan suara. Nanti kita umumkan setelah dapat surat dari KPU Pusat yang menyatakan KPU Karanganyar tak ada gugatan di MK,” jelas Ketua KPU Karanganyar, Daryono pada wartawan, Kamis (29/2).
Yang untuk tahap ini, setelah rekap hasil selesai kemudian dikirim ke provinsi. Pihaknya juga akan mengumumkan perolehan hasil hari ini juga dengan Surat Keputusan (SK) KPU Karanganyar.
“Kita akan ikuti dulu rekap di Provinsi. Sambil menunggu surat dari KPU. Itu nanti MK juga mengirim surat ke KPU Pusat yang menyatakan ada atau tidaknya register keberatan di KPU Karanganyar,” tandasnya. (yas).