30 C
Semarang
Thursday, 20 March 2025

Polisi Grebek Rumah Sabu Jaringan Perangkat Desa

JATENGPOS.CO.ID,   SRAGEN – Jaringan peredaran narkoba di Sragen yang melibatkan seorang perangkat desa kembali di bongkar. Sebuah rumah yang dijadikan sarang penyimpanan narkoba jenis sabu di Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Ngrampal digrebek Polres Sragen. Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen juga menangkap seorang pengedar SW alias Pak Pe yang peran sebagai perantara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, satu celana panjang warna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna silver.

Baca juga:  Kampung Siaga Covid 19 di Desa Patihan Bentuk Sinergi Warga-Polres Sragen Lawan Virus Corona

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni YAD alias Yuda dan SR alias Sujat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.

“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli. Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika,” ujar Kapolres.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang.

Baca juga:  Cegah Balap Liar Saat Ramadan Gencarkan Patroli

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penegasannya, Kapolres berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (ars)


Popular

LAINNYA

Terkini