25.7 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Usai di PTDH, Tersangka Pembunuh Bayi Kandung, Akan Ajukan Banding

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Usai di putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri, akan mengajukan banding.

Hal tersebut, di tegaskan oleh Moh Harir selaku penasehat hukum Brigadir Ade Kurniawan, sehari setelah putusan sidang kode etik, pada Jumat (11/4/2025).

Moh Harir menyebut, bahwa kliennya memiliki waktu tiga hari untuk menentukan pilihan, termasuk opsi banding.

“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku, guna memperjuangkan masa depan klien kami, di institusi kepolisian,” katanya.

Dijelaskan, selama tiga hari kedepan, pihaknya akan mempersiapkan ajuan banding atas putusan PTDH klienya.

Baca juga:  Biddokkes Polda Jateng Terus Lakukan Rapid Antigen dan Vaksinasi, Ini Alasannya

“Klien kami mengkonfirmasi akan mengajukan banding selama tiga hari ini. Kita akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan klien kami yang ingin tetap menjadi bagian dari Polri,” terangnya.

Lanjut Moh Harir, ia menyoroti pentingnya pembuktian unsur pelanggaran yang dituduhkan dalam sidang kode etik tersebut.

“Keputusan sidang tidak harus diputuskan langsung usai sidang kemarin dan pelanggaran kode etik tidak serta merta diputus sidang. Ada hal-hal yang harus kita uji juga terkait apakah unsur dalam pasal yang disidangkan itu sudah benar terpenuhi atau belum,” paparnya.

Selain itu, Moh Harir juga menyinggung tuduhan serius yang diarahkan kepada kliennya, yakni terkait kematian anak di bawah umur.

Baca juga:  Layanan Call Center 110 Siap Melayani laporan Masyarakat 

“kliennya belum ada bukti kuat yang menyatakan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Jadi kita akan uji di pengadilan. Kami akan membongkar terkait fakta hukum yang sebenarnya,” imbuhnya.

Di wartakan sebelumnya, bawah Brigadir Ade Kurniawan (27), merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan tersebut, usai Brigadir AK menjalani sidang kode etik selama 6 jam yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruang sidang Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025) lalu. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya