Pemusnahan Barang Bukti Digelar di Sekolah, Kejari Salatiga Ajak Pelajar Perangi Narkoba


JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memilih cara berbeda dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana. Untuk pertama kalinya, kegiatan tersebut digelar di lingkungan SMA Kristen Satya Wacana (Lab School) Salatiga, Senin (20/7), sebagai bagian dari edukasi hukum bagi para pelajar agar menjauhi narkoba dan berbagai bentuk tindak pidana.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara, M.H., serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Salatiga Muthoin, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKBP Henry Widioriani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebanyak 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti. Mayoritas berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 30,63 gram sabu, 129,31 gram ganja, 5.054 butir obat-obatan terlarang, 40 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana, serta 266 barang bukti lain dari berbagai jenis perkara.

Baca juga:  Pemprov Jateng Santuni 479 Penghafal Qur'an, Satu Santri Rp 1 Juta

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Ribuan butir obat-obatan dimusnahkan, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sedangkan barang bukti lainnya dibakar di hadapan para tamu undangan dan ratusan siswa.


Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara pidana.

Menurutnya, pemilihan sekolah sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Selain menjalankan tugas penegakan hukum, Kejari ingin memberikan pembelajaran langsung kepada generasi muda mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
“Kami ingin para pelajar melihat secara langsung bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum. Harapannya, mereka semakin sadar akan bahaya narkoba, tidak mudah terpengaruh pergaulan negatif, dan memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca juga:  H Sukirman Apresiasi Polri yang Merakyat

Erik menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi jaminan bahwa seluruh barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan tidak akan kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejari Salatiga berharap para pelajar tidak hanya memahami pentingnya menaati hukum, tetapi juga mampu menjadi pelopor pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga diperkuat melalui edukasi dan pembentukan karakter generasi muda sejak dini.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...