Buka Suara Soal Aset Desa dan Bansos, Kades Mlilir Bandungan Minta Warga Jaga Kondusivitas


JATENGPOS.CO.ID UNGARAN — Kepala Desa Mlilir, Jamhari, akhirnya buka suara secara terbuka terkait dua isu sensitif yang belakangan menyita perhatian publik di desanya, yakni dinamika aset tanah desa dan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Di tengah proses audit yang sedang berjalan, Jamhari mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Jamhari untuk meluruskan berbagai spekulasi serta memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, tetap berjalan secara optimal.

“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” ujar Jamhari, Kamis (30/7/2026).

Terkait polemik sebidang tanah bengkok desa yang sempat menjadi sorotan, Jamhari menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui iktikad baik dari pihak pembeli.


Lahan tersebut awalnya dijual oleh ahli waris almarhum Haji Suryadi—mantan perangkat desa era lama yang telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun—kepada JM salah satu perangkat desa aktif, untuk rencana pembangunan kandang ayam. Transaksi tersebut terjadi karena status kepemilikan lahan belum terdata secara cermat dalam pembukuan administrasi desa terdahulu.

Baca juga:  Wamensos Graduasi 300 Penerima Bansos PKH di Kendal

Berdasarkan penelusuran Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2008–2009, SPPT lahan tersebut awalnya terbagi dua, yakni atas nama pribadi Suryadi dan bengkok Kamituwo atas nama Mokhamad Ma’sum. SPPT baru disatukan saat penataan SOTK pada 2010. Dalam buku Letter C Desa, luasannya tercatat sekitar 2.950 meter persegi, sedangkan area yang memicu polemik mencapai sekitar 2.500 meter persegi dari total gabungan lahan yang mendekati 6.000 meter persegi.

“Awalnya pembeli tidak mengetahui kalau tanah itu aset desa. Begitu dilakukan penelusuran dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif membatalkan dan mengembalikan tanah tersebut secara sukarela melalui surat pernyataan resmi,” tegasnya.

Jamhari juga mengklarifikasi bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin atas pemasangan spanduk atau MMT di lokasi lahan oleh DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang.

Selain masalah aset tanah, Jamhari juga memberikan kejelasan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp11 juta atas nama penerima manfaat Bu Seneng, yang melibatkan Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.

Baca juga:  KPU Sukoharjo Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Jamhari membeberkan bahwa Haryadi telah mengembalikan seluruh dana tersebut dan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Untuk kasus PKH, uangnya sudah dikembalikan. Namun, proses penanganan perkaranya tetap berjalan di Polres Semarang, bersandingan dengan audit menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang,” jelas Jamhari.

Langkah audit oleh Inspektorat Kabupaten Semarang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Semarang usai menerima audiensi perwakilan warga, BPD, dan tokoh masyarakat pada pertengahan Juli lalu.

Jamhari menegaskan bahwa pihak Pemdes Mlilir kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan Aset Desa maupun Bansos kepada tim auditor.

“Apapun hasil audit resmi dari Inspektorat nanti, tentu akan kami hormati sepenuhnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang terus memberikan dukungan dan masukan. Semoga hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat tetap terjalin demi kemajuan Desa Mlilir,” pungkasnya. (Prast.wd/biz)


TERKINI

Rekomendasi

...

Polres Kendal Gelar Bhakti Sosial

Ratusan Orang Tertipu Arisan Lelang

Reses DPR RI, Wibowo Serap Aspirasi GP...