JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir pergi pulang (PP) dan KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang.
“Namun, pengoperasian dua KA tersebut untuk sementara tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada tanggal-tanggal tertentu,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
KA Purwojaya, lanjut dia, hanya diberangkatkan pada 25 April 2021 dengan keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 14.30 WIB, Stasiun Maos pukul 15.00 WIB, Stasiun Kroya pukul 15.30 WIB, Stasiun Purwokerto pukul 16.02 WIB, Stasiun Bumiayu pukul 16.48 WIB, dan tiba di Stasiun Gambir pukul 21.03 WIB.
Sedangkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Gambir pada pukul 22.00 WIB, Stasiun Purwokerto pukul 03.33 WIB, Stasiun Kroya pukul 04.20 WIB, Stasiun Maos pukul 04.48 WIB, dan tiba di Stasiun Cilacap pukul 05.15 WIB.
Sementara KA Wijayakusuma diberangkatkan pada 23 April, 25 April, dan 30 April, dengan keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 15.10 WIB, Stasiun Maos pukul 15.40 WIB, Stasiun Kroya pukul 15.57 WIB, Stasiun Sumpiuh pukul 16.12 WIB, Stasiun Gombong pukul 16.30 WIB, Stasiun Kebumen pukul 16.53 WIB, Stasiun Kutowinangun pukul 17.05 WIB, Stasiun Kutoarjo pukul 17.25 WIB, serta tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 22.50 WIB, Stasiun Jember pukul 03.10 WIB, dan Stasiun Ketapang pukul 05.45 WIB.
Jadwal keberangkatan KA Wijayakusuma dari Stasiun Ketapang pada pukul 11.30 WIB, Stasiun Jember pukul 13.57 WIB, Stasiun Surabaya Gubeng pukul 18.12 WIB, Stasiun Kutoarjo pukul 00.09 WIB, Stasiun Kebumen pukul 00.33, Stasiun Gombong pukul 00.53 WIB, Stasiun Sumpiuh pukul 01.10 WIB, Stasiun Kroya pukul 01.24 WIB, Stasiun Maos pukul 01.48 WIB, dan tiba di Stasiun Cilacap pukul 02.15 WIB.
“Selama masa pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan,” katanya. Untuk menjaga jarak fisik antarpenumpang setiap KA yang beroperasi, lanjutnya, kapasitas kursi pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen.
Ia mengatakan sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dalam kondisi baik, yakni seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif melalui tes PCR, tes GeNose, atau tes Antigen.
Selain itu, kata dia, setiap calon penumpang yang akan berangkat wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
“Apabila ada calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutka perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya. Pengukuran suhu tubuh penumpang juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung,” katanya. (fid/ant)