Kajari Demak Warning Kepala Desa

ADD Harus Tepat Sasaran

HARUS BIJAK : Kajari Demak Muhammad Irwan Datuiding mengajak para kades agar berhati-hati menggunakan Alokasi Dana Desa atau ADD.

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Demak Tahun 2020 di Pendopo Satya Bhakti Praja.

Bupati Demak HM Natsir dalam kesempatan itu berpesan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme dan tata cara pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu juga untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran desa.

”Alokasi dana desa merupakan salah satu wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya sendiri, untuk itu pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, dan kepastian nilai,” jelas Bupati Demak.

Baca juga:  Berkat Komunikasi Intens, Pemilu di Semarang Berjalan Lancar

 “Dengan adanya aturan hukum yang telah ditetapkan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, dengan demikian pengeluaran biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat penerapan sesuai dengan peraturan perundangundangan,” imbuh Bupati.

iklan

 Selanjutnya Bupati Natsir menghimbau agar penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes. mengatakan pemberian anggaran desa melalui DD dan ADD dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing desa.

Para kepala desa harus dapat membuat keputusan dalam pengelolaan anggaran desa sehingga penggunaannya dapat tepat sasaran.

Baca juga:  Layanan Mirip ATM, Boyolali Terapkan Administrasi Desa Mandiri

”Penggunaan anggaran desa harus tepat sasaran dan mempunyai daya ungkit tinggi. Pemerintahan desa harus memprioritaskannya untuk menurunkan angka kemiskinan, menurunkan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Singgih.

 Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kejari Demak M Irwan Datuiding SH MH, Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet SE, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, serta Camat dan Kepala Desa/Kelurahan seKabupaten Demak. (adi/sgt)

iklan