Kajari Terjukan Tim Investigasi Dugaan Kasi Pidum Aniaya Saksi

Kepala Kejari Blora, Yulitaria SH,MH

JATENGPOS.CO.ID. BLORA– Kepala Kejaksaan Negeri Blora (Kejari) langsung tancap gas membentuk tim investigasi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HR Kasi Pidana Umun (Pidum) Kejari Blora kepada Rahmad Basuki, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II b Blora.

Kepala Kejari Blora Yulitaria, SH, MH mengatakan surat perintah tugas (sprintug) untuk menginvestigasi dugaan kasus ini telah dia berikan kepada kasi intel Kejari Blora Dafit Supriyanto. Saat ini kata dia, yang bersangkutan (kasi intel,red) masih turun kelapangan untuk memeriksa sejumlah saksi.

‘Iini kabar terakhir pak Dafit sedang memeriksa dan mengklarifikasi saksi anggota polres Blora yang mengawal di persidangan,’’ kata Yulitaria, Kamis (5/4).

Baca juga:  Jokowi Sudah Kantongi Nama Cawapres, Tinggal Diumumkan

Sedangkan HR oleh pihak Kejari juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun ketika ditanya hasil dari pemeriksaan tersebut, Yulitaria menolak untuk memberitahukan. “Itu rahasia kami, tidak bisa diekspos begitu saja,’’ kata Yulitaria.

iklan

Dalam melakukan klarifikasi kepada saksi – saksi, pihak Kejari menargetkan paling lama 4 x 24 jam atau 4 hari. “Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan kami laporkan kepada atasan kami di Kejati,’’ terangnya.

Dalam kasus ini, Yulitaria menegaskan tidak akan tebang pilih apabila nanti HR terbukti melakukan kekerasan.

‘’Ini negara hukum, ada aturan yang harus ditegakkan, ibarat bahasa padang kalo dimata dibutakan, kalo diperut dikempeskan artinya walau anak sendiri, jika bersalah kita hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ tegasnya.

Baca juga:  Beredar Foto Pesawat Presiden di Medsos, Seskab Beri Penjelasan Begini

Namun dia berharap hal tersebut salah dan tak terbukti. Sebab sewaktu melakukan klarifikasi di lembaga permasyarakatan (LP), Yulia ikut turun mengawasi proses klarifikasi tersebut. ‘’Saya tanya mana bekas luka dan pukul, tidak ada tuh, dan yang bersangkutan diam saja,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Rahmad Basuki disidang di dalam ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora sebagai saksi atas kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II b Blora, Selasa (3/4).

Namun ketika memberi kesaksian di hadapan majelis hakim, pernyataan dia dipersidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Hal tersebut berujung pencabutan keterangan BAP kepolisian dalam persidangan. Diduga atas pencabutan BAP tersebut menjadi pematik keributan HR dengan Rahmad yang berujung pemukulan usai persidangan. (feb/muz)

Baca juga:  Universitas Pandanaran Miliki Galeri Investasi BEI
iklan