Kakak-Adik Kompak Rampas HP Ibu-Ibu, Ini Akibatnya

Riski Saputro dan dua tersangka lainnya dimintai keterangan Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Sugiharto Silalahi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (2/5) FOTO:AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG-  Kakak-adik warga Tlogosari, Pedurungan, Semarang, dijebloskan ke dalam sel lantaran merampas ponsel milik seorang ibu-ibu di Jalan Pusponjolo Timur atau kawasan Pleret Semarang Barat pada bulan April 2017 lalu. Tidak hanya merampas, tersangka bernama Riski Saputro (23) dan W (17) juga sempat memukuli korbannya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka lebih dahulu pesta miras di kawasan Sunan Kuning (SK) Semarang.

Tersangka Riski dan adiknya W ditangkap pada tanggal 16 April 2017, sekira pukul 22.00, di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit I Aiptu Janadi. Selain kakak-adik tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang hasil curian yakni Aris Setiono (28) warga Kuningan Semarang Utara dan Muchamad Fathurrahman (25) warga Bangetayu Wetan Genuk.

Baca juga:  Jaring Aspirasi Masyarakat Kota Semarang, PKS Luncurkan Delapan Rumah Aspirasi

“Kami berhasil menangkap tersangka perampasan ponsel yang sempat viral di media sosial. Tersangka ada empat orang terdiri dari pelaku utama dan penadah, satu di antaranya masih di bawah umur. Untuk tersangka yang di bawah umur (W) sudah kami limpahkan berkasnya,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Sugiharto Silalahi saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (2/5).

Enrico menjelaskan, aksi kakak-adik tersebut terjadi pada tanggal 3 April 2017 lalu. Saat itu kedua tersangka mengendarai mobil Honda Brio H 8437 QE dalam kondisi mabuk bersama tiga rekannya. Sesampainya di Jalan Pusponjolo Timur, mobil yang dikemudikan oleh W bersenggolan dengan mobil Grand Livina B 477 AY milik korban Hesti Kuswanto warga Pamularsih. Tidak terima dengan kejadian itu, W menghentikan mobil dan menghampiri mobil korban yang berhenti lantaran lalu lintas di lokasi sedang macet. W langsung turun diikuti oleh Riski dan tiga temannya.

iklan
Baca juga:  Semburan Air Pasir di Grobogan Akhirnya Ditutup

“Tersangka ini menghentikan mobil korban lalu memaksa korban turun dari mobil. Setelah itu terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Tersangka juga menendang dan memukul korbannya hingga terjatuh lalu mengambil ponsel korban,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Riski mengaku aksi tersebut tanpa direncanakan. Aksi tersebut dilakukan secara spontan saat ia dan adiknya dalam kondisi mabuk minuman keras. “Lalu lintas padat, terus mobil korban mau nabrak mobil saya. Sempat cekcok dulu sama korban. Memukul korban karena kesal. Sempat dipisah sama tiga rekan saya. Kalau HP itu yang bawa kabur adik saya, HP korban jatuh saat kena pukul,” ujarnya.

Setelah mendapatkan ponsel korban, tersangka langsung kabur menggunakan mobil. Selanjutnya ponsel korban dijual melalui perantara Aris dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga:  Mardani H Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP

Atas perbuatannya, kakak-adik tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat dengan Pasal memberi pertolongan tindak kejahatan dan penadah barang hasil kejahatan. (har/muz)

iklan