Kantin Kejujuran Pendekar Anti Korupsi

Rini Yuniatuti, S.Pd,M.M Guru SMANegeri 13 Semarang
Rini Yuniatuti, S.Pd,M.M Guru SMANegeri 13 Semarang

JATENGPOS.CO.ID, – Korupsi di Indonesia sudah dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Berdasarkan survei Badan Pengawas Korupsi Dunia, tahun 2013 Indonesia menempati urutan 114 negara terkorup di dunia dari 175 negara. Korupsi sepertinya sudah merupakan budaya dan menjadi way of life di Indonesia, apalagi virus korupsi telah menggerogoti generasi muda. Pemahaman anak muda tentang integritasi sebenarnya cukup tinngi, hanya saja kondisi permisif dan tolerir  terhadap hal-hal yang tidak baik memengaruhi perilaku anak muda, terlebih jika mereka sudah masuk kedalam sistem, untuk itu sangat penting pembentukan karakter bagi generasi muda.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang menyimpang dan melanggar etika, norma serta hukum dan merugikan pihak lain. Tahun 2006 Komisi Pemberantasan Korupsi mendefinisikan korupsi sebagai semua penyalahgunaan penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara oleh karena itu dianggap sebagai tindak pidana. Menurut KPK penyalahgunaan kewenangan dapat berbentuk: suap menyuap,  penggelapan dalam jabatan,  perbuatan pemerasan,  perbuatan curang, dan  benturan kepentingan dalam pengadaan.

Baca juga:  Tingkatkan Kemandirian Siswa Melalui Kegiatan Parenting

Pendidikan anti korupsi mempunyai makna yang kian penting karena makin maraknya kasus korupsi yang pelakunya justru orang –orang yang berpendidikan tinggi. Pentingnya pemahaman pendidikan anti korupsi, sudah seharusnyalah  dimasukkan dalam kurikulum sekolah baik dari tingkat dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi. Penanaman pemahaman sejak dini kepada siswa, akan memberikan gambaran betapa buruknya perilaku korupsi, yang tentunya dilakukan sesuai dengan taraf perkembangan psikologi siswa. Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin besar  dosis  diberikan.  Pada tingkat pendidikan dasar  dapat dilakukan dengan cara menanamkan sikap jujur ketika bersentuhan dengan urusan uang. Bagaimana sikap mereka ketika  menemukan uang yang tentu saja bukan hak mereka.

Sepandai apapun orang korupsi tetap saja  merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma agama dan hukum negara, untuk itu perlu pengenalan bahwa pendidikan anti korupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter yang harus disajikan melalui contoh-contoh riil. Salah satu bentuk implementasi pendidikan di sekolah adalah kantin kejujuran. Apa itu kantin kejujuran ?


Baca juga:  Enjoy dengan Bio Linat di SMA

Kantin Kejujuran adalah kantin tanpa penjaga dimana barang yang akan dibeli  diambil sendiri,  taruh uangnya dan ambil kembalian jika bukan uang pas.  Kekawatiran akan kelangsungan kantin kejujuran bermunculan, disinilah kejujuran siswa akan teruji apalagi kantin ini tidak boleh dilengkapi CCTV,  tentu saja kebijakan ini sudah melalui serangkaian kajian , terutama terkait dampaknya baik  positif maupun negatifnya.

Kantin kejujuran merupakan program kejujuran yang di arahkan oleh sekolah, tetapi pada praktiknya masih saja ditemukan kecurangan –kecurangan meski dalam skala kecil. Kecenderungan itu dilakukan oleh siswa yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan merupakan cerminan rendahnya karakter, meskipun secara teori kecurangan yang mereka lakukan bukan kriminalitas tetapi lebih kepada pencarian jati diri. Pada  usia remaja  siswa SMA ada pada fase pencarian dimana perilaku menyimpang yang dilakukan lebih kepada  keisengan, namun demikian tetap saja hal tersebut merupakan tugas guru untuk membina dan mengarahkan agar terhindar dari perilaku korupsi seberapapun kecilnya.

Baca juga:  Pemilihan Media dalam Pembelajaran Matematika

Oleh sebab itu kantin kejujuran merupakan sebuah bentuk pendidikan anti korupsi  sebagai upaya preventif bagi generasi muda, yang  pelaksanaannya harus mendapat dukungan dari semua komponen sekolah., dan membentuk generasi yang bertanggung jawab kepada agama dan negara, seperti tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 16  bahwa “ kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

Kantin kejujuran hanyalah satu diantara sekian bentuk kegiatan yang dapat diterapkan di kalangan siswa dalam rangka pendidikan karakter. Masih banyak alternatif  kegiatan yang dapat ditempuh dalam rangka menerapkan pendidikan anti korupsi baik yang terintegrasi melalui pembelajaran, ekstra kurikuler ataupun kegiatan diluar sekolah, untuk itu inovasi tentang cara-cara  jitu namun  bersahabat bagi siswa perlu ditingkatkan dalam rangka pembentukan karakter  agar mereka berakhlak mulia.

Rini Yuniatuti, S.Pd,M.M

Guru SMA Negeri 13 Semarang