JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Majelis Hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan kurungan kepada Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono dalam perkara penyimpangan pengelolaan tanah bengkok.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (30/10/2024). Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menerima dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengapresiasi putusan hakim Tipikor Semarang karena dalam pembuktiannya sama dengan JPU.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Junto 18 UU Tipikor dengan menjatuhkan pidana satu tahun sembilan bulan kurungan dan menjatuhkan putusan uang pengganti kepada terdakwa senilai Rp493.967.000 subsider sembilan bulan kurungan.
Lebih lanjut, Hartanto membeberkan, bahwa uang pengganti ini terkait keuntungan terdakwa atas pengelolaan aset desa khususnya tanah bengkok yang seharusnya melalui mekanisme desa namun dinikmati sendiri.
“Kasus ini jadi pembelajaran desa lain, dalam pengelolaan aset berupa tanah bengkok dan kas desa. Aset tersebut diberikan untuk perangkat desa atau kades bukan berarti milik sendiri,” terang Hartanto, Kamis (31/10).
Apalagi, ditambahkan dia, aset tersebut disewakan ke pihak lain untuk kepentingan pribadi. Itu jelas melanggar hukum. Disebutkan Hartanto, akibat perbuatannya itu negara merugi sebesar Rp400 juta.
Tri Wiyono ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Dan hingga saat ini, ia belum ditahan karena kondisi sakit gagal ginjal. “Terdakwa masih menjalani tahanan kota. Namun jika kondisi terdakwa sudah membaik, bisa dilakukan penahanan,” ujarnya. (yas).