JATENGPOS.CO.ID, Mekkah – Kementerian Agama Republik Indonesia melarang pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih saat pelaksanaan puncak musim haji ketika Wukuf di Arafah, termasuk saat jamaah bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali di Arafah, Sabtu mengatakan instruksi tersebut disampaikan mengingat saat pelaksanaan dan penyelenggaraan haji misi yang dibawa adalah misi bangsa dan negara sehingga bendera yang dikibarkan harus seragam.
“Karena kita di sini, kita bukan lagi bawa misi ormas, kelompok tertentu atau KBIH, kita di sini adalah misi bangsa dan negara,” katanya.
Ia menekankan bahwa nama jamaah pun jamaah Indonesia bukan jamaah dari organisasi massa tertentu atau dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya melarang penggunaan atribut-atribut tersebut dipasang dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
“Jamaahnya namanya jamaah Indonesia, bukan jamaah ormas, jamaah KBIH, sehingga atribut yang terkait dengan itu tidak dipasang di sini yang ada adalah jamaah kloter mana, embarkasi mana,” katanya.
Sementara terkait penomoran bagi jamaah di tenda Arafah, ia mengatakan penggunaan nomor tersebut terkait dengan zonasi embarkasi masing-masing jamaah.
“Penomoran terkait zonasi embarkasi. Jadi satu tenda diperuntukkan untuk embarkasi mana kloter berapa, kapasitasnya berapa, di situ akan jelas. Sehingga nanti kalau satu tenda ada dua embarkasi, atau dua kloter yg berbeda, kita akan pastikan bagian sebelah kanan, ini untuk embarkasi 1 dan ini untuk embarkasi 2,” katanya.
Hal itu kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak ditentukan sejak awal sehingga ada kecenderungan saling berebutan lokasi.
“Kalau tahun kemarin kan dibebaskan untuk dua kloter sehingga ada semacam dalam tanda petik siapa duluan di situ. Tapi kalau ini kan jelas peruntukannya, kita memastikan di situ konteksnya survei awal,” katanya. (fid/ant)