JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Kudus menemukan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat. Hal itu terungkap saat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Masan-Noor Yasin (An Noor), mendaftarkan diri ke KPU Kudus, Senin (8/1) lalu.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah sebuah SD Negeri, dengan cara mengimbau dan mengajak para guru tidak tetap (GTT) untuk berpartisipasi mengantarkan Paslon An Noor ke KPU Kudus.
“Beberapa GTT yang ikut sudah kami klarifikasi dan dimintai keterangan. Mereka mengaku dihimbau untuk ikut dan diberi uang transport dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu per orang dari kepala sekolah tersebut,” ujar Ketua Panwaskab Kudus, Wahibul Minan, Jumat (12/1) kemarin.
Minan menegaskan, peran kepala sekolah selaku ASN seharusnya netral dan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri.
Selain itu, imbuh Minan, ASN harus mematuhi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sebagai ASN tidak boleh menghimbau, mengajak atau mempengaruhi memilih salah satu paslon. ASN harus netral,” tandasnya.
Meski sudah mendapat keterangan dari sejumlah GTT, Panwaskab Kudus masih kesulitan mencari barang bukti lainnya. Bahkan GTT yang sempat didata tersebut, enggan dijadikan saksi.
“Kami hanya mempunyai bukti daftar hadir yang disertai nomor telepon para GTT. Dari sejumlah nomor tersebut, hanya dua orang yang bisa dihubungi,” akunya.
Sedangkan terkait status Noor Yasin yang masih menjabat Sekda Kudus saat mengikuti deklarasi pencalonan dirinya sebagai Cawabup di GOR Bung Karno pekan lalu, Minan mengaku kecolongan.
Justru Minan baru mengetahui hal itu dari pemberitaan surat kabar. “Waktu itu saya kecolongan. Setelah itu saya bertemu Pak Yasin dan meminta untuk tidak lagi ikut deklarasi atau semacamnya selama masih menjadi ASN,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo menegaskan, semua guru yang sudah berstatus ASN harus netral. Selain itu, tidak boleh ikut camour urusan politik. “PNS harus netral, karena aturan dan regulasi sebagai ASN,” pinta Joko melalui pesan singkat. (han/rif)