Klaim Bisa Dipakai untuk KPR, Berikut Cara Memanfaatkan JHT

Layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

Farah Diana, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada Badan Usaha agar peserta yang telah mencapai usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim JHT.

“Kita juga telah bersurat, mengirimkan email atau melalui handphone yang valid dan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang tenaga kerja telah memasuki usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo,” kata Farah, ditemui di kantornya, Senin (21/2/2022).

Baca juga:  Deklarasi Partai Kedaulatan Rakyat di Solo, Optimis Lolos Pemilu 2024

Farah juga menjelaskan jika peseta telah memasuki usia 56 tahun namun masih aktif berkerja tetap dapat melakukan pencairan saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari perusahaan, karena prinsipnya JHT tersebut merupakan hak para pekerja dan harus dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya.

iklan

Kemudian, jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan kepada ahli waris peserta, antara lain janda (istri)/duda (suami), anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Peserta juga mempunyai hak untuk melakukan pencairan saldo JHT sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun.

Baca juga:  Pager Mangkok, Wujud Gotong Royong Hadapi Pandemi

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik  (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO). (Dea)

iklan