Kompetensi Guru Profesional Abad 21

Lia Eliana, S.Pd SMPN 2 Gunungwungkal-Pati
Lia Eliana, S.Pd SMPN 2 Gunungwungkal-Pati

JATENGPOS.CO.ID, – Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.

Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.

Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Guru perlu memahami kompetensi pedagogi guru abad 21 karena susuai dengan kemajuan jaman, di era yang serba online dan digital ini, pendidikan haruslah segera bertransformasi atau berubah ke arah yang lebih maju agar tidak tertinggal dengan negara lain. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu negara. Kemajuan suatu negara tidak lepas dari kemajuan pendidikan. Semakin tertinggal pendidikan suatu negara maka semakin terbelakanglah negara tersebut. Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan  guru dalam  mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran,  mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi siswa. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu  pengetahuan,  teknologi informasi dan komunikasi  serta  mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk ditingkatkan. Kemajuan perkembangan teknologi membuat guru semakin meningkatkan kemampuan untuk menguasai teknologi, agar dapat mengimplementasikan dalam proses belajar mengajar sehingga hasil yang diperoleh dapat maksimal.

iklan
Baca juga:  Satu Sisi Fatamorgana Kehidupan Siswa

Selain memiliki kompetensi pedagogik, guru modern abad 21 juga harus memiliki kompetensi Kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik

Baca juga:  Mudahkan Belajar Matematika dengan STAD

Kompetensi yang ketiga adalah kompetensi sosial. Kodrat manusia adalah makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lain. Manusia tak lepas dari kehidupan bermasyarakat. Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat  untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Berinteraksi dengan pendidik dan tenaga kependidikan ,isalnya sangat penting untuk sharing pengalaman tentang belajar mengajar dan berkaitan dengan tugas-tugas administratif sekolah. Guru juga harus mampu berkomunikasi dengan siswa agar mampu menerapkan langkah dan metode apa yang cocok dalam masing-masing kelas karena karakter dan bakat setiap kelas berbeda-beda. Berkomunikasi dengan orangtua dan masyarakat juga sangat penting karena orangtua merupakan orang terdekat siswa yang sangat berperan dalam kemajuan belajar siswa.

Kompetensi keempat yang harus dimiliki guru profesional adalah Kompetensi professional, yaitu merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.

Baca juga:  Guru Sebagai Motivasi Hidup

Adapun kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru adalah Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pedagogi ini seperti : (a) kegiatan seminar, penataran guru, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru. (b) forum guru (MGMP), konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan, (c) IHT (In House Training)IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di MGMP maupun sekolah. Strategi pembinaan melalui IHT berdasarkan pemikiran bahwasebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang memiliki kompetensi sehingga lebih menghemat biaya, (d) Program magang yang sudah diterapkan oleh SMK yang berbasis teaching factory, dimana gurunya bekesempatan untuk magang di tempat industri otomotif misalnya dengan alasan bahwa ketrampilan tertentu khususnya bagi guru sekolah memerlukan pengalaman yang nyata, (e) Pembelajaran jarak jauh sudah diterapkan oleh pemerintah melalui GPO (Guru Pembelajar Online) dimana guru mendapatkan modul dan latihan yang diakses melalui intermet, serta dibimbing oleh mentor ,(f) Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendididkan lainnya dimaksudkan untuk melatihbmeningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti menyusun PTK, Karya Ilmiah.dll

Lia Eliana, S.Pd

SMPN 2 Gunungwungkal-Pati

iklan