JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus lima pelaku yang memanipulasi pesanan pada aplikasi taksi daring “Grab” di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Surabaya, Senin.
Wadireskrimum AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa mengatakan kelima pelaku berinisal DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33) dan satu wanita, MH (35).
Dia mengatakan, empat dari lima pelaku itu merupakan pengemudi Grab yang secara fiktif bergantian memesan layanan ini menggunakan telepon genggam pelor atau penumpang fiktif.
“Ini merupakan order fiktif, tersangka memiliki lebih dari satu akun yang digunakan bergantian,” ujar mantan Kapolres Probolinggo Kota itu.
Pemesanan fiktif ini, lanjut Arman dilakukan berulang kali agar keuntungan mengalir di kedua pihak. “Tersangka juga memanfaatkan promo Grab yang memberi keuntungan tambahan sebanyak Rp120.000 untuk supir yang telah mengangkut 10 penumpang,” ujarnya.
Sementara itu, setiap pelaku mengaku bisa meraup keuntungan Rp1 juta dalam sehari. Setiap orangnya bertugas membawa 16 telepon genggam yang digunakan untuk memesan secara berulang. Tak hanya HP, mereka juga memiliki tiga mobil yang digunakan sebagai modal ketika mendaftar Grab.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa bukti, yakni 120 telepon genggam, lima Kartu ATM, beberapa kartu kredit, beberapa modem, dan tiga mobil.
Sementara kelima tersangka akan dijerat pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (drh/ant)