Pemerintah sudah melaksanakan berbagai upaya dalam menjalankan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusi warga negara dalam menikmati pendidikan. Namun demikian masih diperlukan peningkatan layanan prima dalam pemenuhan hak pendidikan anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
SD Negeri 1 Mangunrejo adalah SD inti yang menjadi pusat kegiatan KKG SD-SD imbas lainnya di gugus Wijaya Kusuma. SD Negeri 1 Mangunrejo merupakan salah satu SD yang mampu bersaing, dengan prestasi yang diraihnya dari lomba-lomba yang diikuti membuat SD Negeri 1 Mangunrejo ini menjadi salah satu SD yang unggul.
Kondisi tersebut ternyata tidak semuanya mengalami kemajuan yang merata, ada segi yang perlu diperbaiki dan mendapat perhatian khusus, dari yang penulis alami dan rasakan. Dari pengamatan, informasi dan data yang penulis dapatkan dari kondisi dilingkungan SD Negeri 1 Mangunrejo, antara lain sebagai berikut: 1) Ruangan kelas tidak menarik dan kurang nyaman, 2) Jaminan keamanan masih kurang, 3) Ditemukan beberapa oknum anak didik yang sering ngompas uang saku anak didik lain, 4) Masih ditemui anak dibully, tindakan kekerasan, 5) Ada beberapa anak yang tidak mematuhi tata tertib
Berdasarkan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Korona Mewujudkan lingkungan Sekolah Ramah Anak” di SD Negeri 1 Mangunrejo sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekolah, wujud cinta kasih guru terhadap anak didik, bentuk pengabdian terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan kemampuan penulis dalam menulis karya ilmiah.
Untuk itu peneliti melakukan sebuah perencanaan sekolah guna mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak dengan harapan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang efektif untuk belajar sehingga anak didik merasa aman, dan nyaman selama berada dilingkungan sekolah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tuntutan anak Indonesia ke Pemerintah adalah “jadikan sekolah dan kurikulum ramah anak sampai ke pelosok”.
Menurut Supiandi, dkk (2012:4) Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, rindang, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan pelayanan khusus
Implementasi korona di SD Negeri 1 Mangunrejo dimulai sejak tahun ajaran baru 2019/2020. Yang dilakukan melalui beberapa hal diantaranya: melalui kegiatan pembiasaan yang dilakukan secara rutin, keteladanan guru, proses pembelajaran yang menyenangkan, serta melalui nasehat yang diberikan kepada siswa.
Program Sekolah Ramah Anak dengan tujuan memberikan kesejahteraan pada anak didik di sekolah dengan mengutamakan hak-hak anak yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak mendapat pendidikan yang layak.
Untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak, antara Guru, Orang tua dan Anak didik. Penulis menerapkan Strategi Korona untuk merangkul semua pihak supaya bekerja sama dan berpartisipsi secara aktif demi tercapainya tujuan sekolah ramah anak. Korona merupakan kepanjangan dari Kolaborasi Guru, Orang tua, dan anak didik
Langkah-langkah yang penulis kakukan dalam mewujudkan lingkungan sekolah ramah anak adalah membuat program program sekolah yang disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik dengan kebutuhan lingkungan, lingkungan sekolah yang mendukung dan sarana dan prasarana yang memadai
Dari penelitian yang dilakukan penggunakan strategi korona dapat menciptakan lingkungan sekolah ramah anak.
SUKARNI, S.Pd, MM.Pd
SD Negeri 1 Mangunrejo,
Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo