KPM Muhamad Shobirin dari Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang Cairkan Bansos PKH


JATENGPOS.CO.ID, DEMAK  –  Program bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Pada Selasa, (21/6) kemarin, pendamping Sosial PKH Kecamatan Bonang, Lailatul Fathiyyah melakukan pendampingan kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Muhamad Shobirin, warga Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang di Kantor Unit BRI Mranggen.

“Pendampingan yang dilakukan dalam rangka pengambilan buku tabungan dan KKS tersebut tidak dapat dilakukan di unit terdekat dengan Kecamatan Bonang karena ternyata proses pembukaan rekening KPM tersebut terdaftar di Unit BRI Mranggen sehingga pengambilan harus dilakukan di unit tersebut,” jelas Lailatul Fathiyyah.

Baca juga:  RSUD Diminta Pertahankan Pelayanan yang Ramah

“Serah terima dilakukan oleh petugas bank kepada KPM dan uang bantuannya bisa langsung dicairkan,” ujarnya.

iklan

Adapun Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga:  PKB Ajak Masyarakat Kawal Proses Penghitungan Suara di PPK dan Kota

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. (*)

iklan