JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga pada tahun anggaran 2017—2020.
“Tim jaksa penyidik Kejari Purbalingga telah memeriksa empat orang saksi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan di Purbalingga, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan yang tengah dilakukan.
“Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini kami mendatangkan empat orang saksi, sementara pada hari Senin (22/3) juga kami telah memeriksa empat orang saksi lainnya,” katanya.
Hal ini, kata dia, guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Purbalingga.
“Pemeriksaan saksi dengan tetap memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dan penyidik yang menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap serta saksi wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada hari Senin (23/3), tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus tersebut.
Tim penyidik juga sebelumnya telah menggeledah Kantor Kecamatan Purbalingga dan rumah pejabat kecamatan.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga satu set perangkat laptop.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga Kecamatan Purbalingga pada tahun anggaran 2017—2020.
Kajari mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 12 Maret 2021 setelah melakukan gelar perkara.
Tim penyidik lantas menindaklanjuti dengan penyusunan rencana penyidikan, jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan, dan jadwal penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Pada tahap penyelidikan awal, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. (fid/ant)