LAPAAN RI Laporkan Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Gedangan ke Kejaksaan Sukoharjo

Ketua LSM LAPAAN RI Kusuma Putra saat melapor ke Kejaksaan Sukoharjo. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Laporan dilakukan oleh Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusuma Putra, diterima oleh Kasi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, Senin (12/9/2022).

“Kami resmi melaporkan kasus ini dan kami berharap segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan segera membentuk tim untuk segera melakukan investigasi secara mendalam,” ucap Dr Kusuma.

Kusuma kembali menjelaskan alasan pelaporan kasus tersebut karena ada dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.


Baca juga:  Gagal Usung Paslon Independen Polisi Rangkul Komunitas Tikus Pithi

Dalam kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan ini, Kusuma melihat ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebab, menurutnya, selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau penyerobotan tanah. Padahal hasil dari penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Diketahui tersebut diketahui muncul pada tahun 2018. Saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan bondo deso, bahkan sudah diperjualbelikan. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi ini tercatat secara sah dalam buku bondo Desa Gedangan, sejak sekitar tahun 1987.

Baca juga:  Dinas Kesehatan Solo Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi 41 Orang

“Ini pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menindak siapapun yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.

Kusumo menyebut, Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini hanya diberikan hak pengelolaan tanah, sehingga harus bertanggungjawab penuh atas titipan negara. Dengan begitu pemerintah setempat harus benar-benar menjaga agar jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.

“Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, membenarkan telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tanah itu bukan tanah kas desa, sehingga bukan perbuatan korupsi. Dan nanti apabila dikemudian hari ada data fakta bahwa itu tanah kas desa maka akan kami ungkap lagi,” tandasnya. (Dea/bis)

Baca juga:  Peran Polisi Wanita Sudah Setara Laki-laki