JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Salatiga Agus Pramono mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan industri pangan rumahan. Yakni jangan sampai ada campuran zat-zat tambahan berbahaya dalam makanan yang dijual.
“ Saya contohkan ketika ada yang membuat karak, kan ada boraxnya, jangan sampai kadar borax di campuran karak itu melebihi ambang batas kesehatan yang ditentukan, syukur-syukur tidak ada boraxnya. Contoh lain daging ayam tiren, namun agar warnanya kelihatan ayam segar, maka dikasih pewarna,” kata Agus Pramono kepada Jateng Pos, Selasa (19/4/2024).
Untuk itu pentingnya perlindungan kepada masyarakat dari zat-zat tambahan makanan berbahaya, sehingga DPRD Salatiga membentuk Panitia Khusus ( Pansus) membahas Rencana Peraturan Daerah ( Raperda) tentang penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya yang digelar, Senin (18/3) kemarin. “ Jangan sampai makanan yang beredar di masyarakat mengandung zat-zat tambahan berbahaya, inilah salah satu tujuan dibuatnya Perda ini nantinya,” imbuhnya.
Dikatakan Agus, pentingnya peraturan daerah yang mengatur tentang tambahan bahan pangan berhaya itu karena zat-zat tersebut bisa mengancam kesehatan, sehingga DPRD Salatiga berinisiatif menerbitkan Perda tersebut. “ Draf Raperda sudah selesai kita buat, selanjutnya akan kita bahas bersama Tim Asistensi Pemkot Salatiga,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Dikatakan Agus, dengan adanya pembahasan bersama Tim Asistensi dari pemkot nanti, diharapkan ada masukan-masukan, maka draf yang perlu ditambahi atau pun dikurangi, sehingga Raperda ini masih dalam proses pembahasan.” Draf sudah jadi, kita bahas bersama tim dari Pemkot untuk penyempurnaan,” pungkasnya. (deb/jan)