JATENGPOS.CO.ID, – Dunia pendidikan merupakan salah satu komponen penting dalam majunya peradaban suatu bangsa. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan, namun dirasa masih belum memberikan pengaruh yang optimal dan signifikan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi dan bagaimana solusi untuk mengatasinya? Beberapa hal yang menjadikan masih rendahnya mutu pendidikan diantaranya adalah kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang masih cenderung berorientasi pada hasil dan masih dilakukan secara sentralistik serta kurangnya keterlibatan stake holder sekolah dalam mendukung pendidikan. Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan penerapan managemen berbasis sekolah yang biasa disebut dengan MBS.
Pemerintah telah mengupayakan penyelenggaraan pendidikan melalui MBS yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MBS (Managemen Berbasis Sekolah) adalah proses mengelola sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipasif secara langsung semua komponen warga sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua dan masyarakat. Sekolah dapat mewujudkan dan menerapkan MBS jika memenuhi beberapa kriteria yaitu adanya transparansi managemen, pelaksanaan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan serta adanya partisipasi dari masyarakat.
Implementasi kebijakan Managemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif diawali dengan proses interpretasi kebijakan secara positif dan dilakukan sosialisasi kebijakan kepada seluruh stakeholders pendidikan. Efektifitas implementasi kebijakan MBS di sekolah dapat dicapai sesuai tujuan dari kebijakan MBS yaitu meningkatkan mutu pendidikan dengan melakukan perubahan terhadap manajemen pendidikan dari pola lama ke pola MBS. Faktor pendukung efektifitas implementasi MBS harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan mengoptimalkan otonomi yang dimiliki sekolah, peran serta masyarakat, kepemimpinan kepala sekolah yang demokratis transparan dan akuntabel, lingkungan sekolah yang kondusif serta dukungan anggaran dari pemerintah.
Faktor penghambat dalam pelaksanaan MBS diantaranya adalah masih rendahnya mutu guru yang belum sesuai standar pelayanan minimal pendidikan, keterbatasan sumber belajar dan media belajar serta hambatan birokrasi dalam pengelolaan keuangan sekolah. Oleh karena itu maka peningkatan kompetensi pendidik perlu dilakukan agar pendidik memiliki ketrampilan yang semakin terlatih dan lebih kreatif serta menggunakan metode dan alat pembelajaran yang beragam. Sekolah harus mampu menciptakan komunikasi dua arah antara pihak sekolah dengan orang tua siswa sehingga orang tua akan mendapatkan informasi yang utuh mengenai pembelajaran anak di sekolah. Dalam hal hambatan birokrasi dalam pengelolaan keuangan maka perlu ada transparansi/ keterbukaan sehingga akan menghilangkan rasa curiga dan saling tidak percaya di antara stake holder sekolah. Transparansi disini tidak hanya menyangkut pengelolaan dana tetapi juga cara mengelola, proses pengorganisasian sampai dengan sumber-sumber yang terkait dengan tujuan pendidikan di sekolah.
Dengan penerapan MBS maka pendidikan akan dapat dilakukan secara professional dimana keterbukaan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah akan menimbulkan semangat yang tinggi bagi seluruh stake holder sekolah sehingga akan mendorong terciptanya pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan lulusan yang bermutu di mana lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang tinggi, kreatif, berilmu, beragama, berakhlak mulia dan berwawasan luas.
Nadhirin, S.Pd
SMK Negeri 4 Kendal