Modifikasi Alat Peraga Solusi Guru “Mangkrak”

Drs. FA. Suprapto Mukti Nugroho, M.Pd. Guru SMP 6 Temanggung
Drs. FA. Suprapto Mukti Nugroho, M.Pd. Guru SMP 6 Temanggung

JATENGPOS.CO.ID, – Tidak dipungkiri bahwa sejak Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diberlakukan, maka saat itu juga permasalahan pelik terus bermunculan. Mulai dari jam wajib mengajar hingga banyaknya guru yang kesulitan naik pangkat (baca : mangkrak). Terdapat banyak perbedaan mendasar dalam sistem kenaikan pangkat guru berdasarkan peraturan baru dengan peraturan sebelumnya yang menjadi dasar sistem kenaikan pangkat guru. Bila berdasarkan Kepmenpan nomor 83/1994, guru relatif mudah dalam proses pengumpulan angka kredit, sehingga cenderung lebih cepat dan mudah naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Banyaknya guru “mangkrak” pada golongan dan jabatan tertentudisebabkan guru tidak sanggup memenuhi angka kredit khususnya poin karya publikasi ilmiah. Bahayanyajustru masalah ini akan sedikit banyak membuat kinerja guru menurun karena merasa tidak mungkin lagi untuk berkarir. Dampak yang tidak diinginkan lagi ada oknum guru yang nekadmenggunakan jasa untuk menulis karya publikasi ilmiah. Padahal karya publikasi ilmiah itu merupakan pertanggungjawaban tertulis dari kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh guru berkaitan dengan tugas mengajar di ruang kelas yang merupakan pertanda meningkatnya profesionalisme seorang guru.

Baca juga:  Jurus Jitu Menghadapi Emosi Anak

Gemuruhnya permasalahan ini mengundang Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, lebih dari 800.000 guru yang terancam terlambat tidak naik pangkat karena pemerintah membuat kebijakan guru wajib meneliti dan membuat karya publikasi ilmiah sementara aturannya bahwa guru bukan dosen yang wajib meneliti atau menulis karya tulis. (https://nasional.sindonews.com, diakses 10 April 2018).

Ada solusi jitu untuk mendapatkan angka kredit diluar membuat karya publikasi ilmiah yang menghebohkan itu, yaitu dengan membuat atau memodifikasi alat peraga/pelajaran. Alat peraga/pelajaran tentu tidak asing bagi seorang guru. Dalam pedoman PKB (buku 4) revisi 2016, bahwa alat peraga/pelajaran merupakan alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Alat peraga/pelajaranyang dimaksudkan tentunya harus ada unsur inovasi atau setidaknya ada unsur modifikasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut. Dalam arti yang luas alat peraga atau alat pelajaran sering disebut dengan media pembelajaran.


Baca juga:  Model Kontekstual Tingkatkan Hasil Pembelajaran PPKn

Dalam setiap pembelajarannya, guru tentu menggunakan media pembelajaran.  Dengan menggunakan media pembelajaran, pesan/konsep yang ingin disampaikan guru akan lebih cepat dipahami oleh siswa.  Memang disayangkan, banyak guru yang belum mengetahui media pembelajaran yang digunakan di kelas dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, terutama dalam memenuhi syarat angka kredit komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Lebih-lebih bagi guru dengan jabatan guru pertama hingga guru muda untuk persyaratan kenaikan pangkatnya belum wajib menggunakan karya publikasi ilmiah, sehinggacocok jika menggunakan angka kredit karya inovatif termasuk alat peraga/pelajaran.

Agar alat peraga/pelajaran yang dibuat dapat berguna dalam kenaikan pangkat, tentu ada persyaratan pendukung yang harus dilengkapi ketika mengusulkannya. Jika tidak lengkap maka bersiaplah menelan kekecewaan,  alat peraga/pelajaran yang dibuat tidak akan mendapat angka kredit dari Tim Penilai Angka Kredit.Kelengkapan yang perlu dilampirkan pada laporan pembuatan alat peraga/pelajaran, secara umum berisi deskripsi tentang alat pelajaran, penjelasan dan foto bahan yang digunakan, penjelasan proses pembuatan, hasil pembuatan, foto saat alat peraga/pelajaran digunakan di kelas dan pengesahan dari kepala sekolah.

Baca juga:  Belajar Ekosistem Menyenangkan dengan Media Maket

Dengan membuat alat peraga/pelajaran baru atau memodifikasi alat yang ada di sekolah/madrasah, akan mendapatkan angka kredit 1 (satu) untuk kategori sederhana dan angka kredit 2 (dua) untuk alat peraga/pelajaran kompleks. Untuk mendapatkan pengakuan sederhana atau kompleks hanya dilihat dari jumlah alat peraga/pelajaran yang dibuat atau dimodifikasi. Jika hal ini dipersiapkan dengan baik, maka guru dapat memanfaatkan alat peraga/pelajaran ini sebagai salah satu sarana mengurai guru “mangkrak”.

Drs. FA. Suprapto Mukti Nugroho, M.Pd.

Guru SMP  6 Temanggung