Modus Seolah Ijab Kabul, Pengasuh Ponpes Cabuli 14 Santriwati

KIAI BEJAT: Pelaku Wildan Mashuri Amin dimintai keterangan di hadapan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). FOTO:IST

BATANG. JATENGPOS.CO.ID- Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap santriwati terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Bahkan, pelakunya tidak lain pengasuh ponpes itu sendiri. Naadzubillah!

Seperti kelakuan bejat oknum pengasuh sebuah Ponpes di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, bernama Wildan Mashuri Amin (57) ini.

Ia diduga mencabuli belasan bahkan puluhan santriwatinya. Kasus amoral terdasyat ini pun menarik perhatian Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pasalnya dengan rentan yang cukup pendek dari Agustus 2022 ada tiga kasus yang hampir serupa terjadi di Kabupaten Batang.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sebelumnya pernah terjadi di Batang. Pada September 2022, pernah terungkap kasus pencabulan pada anak dengan korban mencapai 22 anak laki-laki. Pelakunya guru ngaji serta rebana,” katanya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes tersebut yakni dengan rayuan menjanjikan akan mendapatkan karomah.

“Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu,” ujar Luthfi.

Agar korbannya terbujuk, pelaku bahkan melakukan prosesi selayaknya ijab kabul. Pelaku melakukannya agar korban percaya bahwa mereka berdua bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” kata Luthfi.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korbannya. Pelaku juga berpesan kepada santriwati tersebut agar tidak melapor ke orang tuanya.

“Tidak boleh melapor ke orangtuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku,” jelas Luthfi.

“Yang lapor 14 korban, hasil visum et reperetum, delapan sobek. Lalu enam (santriwati) tidak sobek, kalau yang ini pencabulan, mungkin digrepe-grepe. Masih kami kembangkan,” tandasnya saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) siang.

Diduga jumlah korban pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren lebih dari yang resmi melapor. Bahkan, informasi yang berkembang bisa menembus angka puluhan.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyebut pelaku saat ini sudah ditangkap. Peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini diduga dilakukan pelaku sejak 2019.

“Pelakunya sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati,” tandasnya. (dbs/dtc/muz)