JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta menyambut baik kebijakan normal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama jika diikuti dengan dibukanya tempat-tempat ibadah.
“Pembukaan tempat ibadah tentu disambut baik. Dalam hal ini kalau dari MUI, dulu kan sebetulnya bukan menutup tempat ibadah. Yang disampaikan kepada umat adalah jika menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang berjamaah agar ditiadakan dulu mengingat penyebaran COVID-19 kan lewat sentuhan,” kata Ketua MUI Surakarta Subari di Solo, Selasa.
Ia mengatakan meski normal baru, bukan berarti sekarang sudah tidak ada lagi COVID-19, tetapi masyarakat sudah hidup bersama pandemi selama sekian bulan.
“Bagaimana tentu masyarakat banyak yang minta agar tempat ibadah bisa kembali digunakan. Namanya beribadah kalau tidak di masjid kan rasanya kurang memenuhi tuntutan syariat. Salah satu yang dinamakan orang beriman adalah yang mau memakmurkan masjid,” katanya.
Ia mengatakan normal baru tersebut menjadi jalan bagi masyarakat, bukan hanya umat Islam, tetapi juga umat agama lain untuk kembali menggunakan rumah ibadah, dengan syarat menggunakan protokol kesehatan sesuai arahan WHO.
“Pada prinsipnya, meskipun hanya dibuka sebagian karena kondisi belum normal betul, kami di MUI menyambut dengan baik, seraya menyerukan kepada umat agar apa yang diatur oleh ahli kesehatan betul-betul dipenuhi. Menggunakan tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap dipenuhi,” katanya.
Ia berharap syarat yang ditetapkan untuk selanjutnya dijalankan oleh masyarakat dapat menjadi wahana untuk mengendalikan penyakit yang menghantui umat.
Sementara itu, terkait perlunya pemilihan rumah ibadah yang dibuka sesuai dengan skala, menurut dia, alangkah baiknya jika disamakan.
“Sebaiknya semua rumah ibadah dibuka, jangan sampai ada perbedaan. Meski demikian pemerintah daerah tetap harus bisa memetakan daerah sesuai dengan kondisi penyebaran virus daerah,” katanya.
Menurut dia, pemerintah harus mengambil kebijakan dan mengeluarkan aturan yang berbeda untuk zona merah dengan hijau agar pelaksanaan ibadah tidak menjadi pemicu penyebaran COVID-19. (fid/ant)