APJAPI Sosialisasikan Etika dan Aturan Penagihan kepada Tenaga Profesional


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggelar program sosialisasi bagi tenaga profesional penagihan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba mengatakan, sosialisasi menjadi bagian dari komitmen asosiasi dalam membina industri jasa penagihan yang sehat. Menurutnya, tenaga profesional perlu memahami aturan sekaligus mengedepankan penghormatan terhadap hak debitur dalam menjalankan tugas.

“Sebagai bagian dari komitmen APJAPI, sosialisasi ini kami lakukan agar para profesional penagihan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kevin Agatha Purba.

Dijelaskan, materi sosialisasi mencakup pemahaman terhadap regulasi yang mengatur kegiatan penagihan, di antaranya POJK No. 35/POJK.05/2018, POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Bank Indonesia terkait tata cara penagihan.

Baca juga:  Ahmad Luthfi dan Khofifah Jalin Kerja Sama 

Selain kepatuhan regulasi, APJAPI menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi dengan debitur.

“Penagihan adalah bagian dari ekosistem keuangan yang harus dijalankan dengan integritas, menghormati hak debitur, serta mematuhi POJK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya,” tegas Kevin.

Dikatakan, praktik penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, pelecehan verbal maupun penyebaran data pribadi. Penagihan juga harus memperhatikan ketentuan waktu, yakni dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

APJAPI juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga profesional melalui sertifikasi dan pelatihan secara berkala. Ditambahkan, evaluasi rutin diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan penagihan di lapangan.

“APJAPI juga membentuk DPD APJAPI sebagai perwakilan di masing-masing wilayah agar semakin mudah menjangkau dan memastikan praktik penagihan berjalan profesional serta sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kevin.

Baca juga:  Perubahan Perilaku Masyarakat Menentukan Suksesnya Pengendalian Covid-19

Melalui sosialisasi tersebut, APJAPI berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa penagihan semakin meningkat. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang adil, profesional dan beradab.

APJAPI merupakan wadah bagi perusahaan penyedia jasa penagihan yang berkomitmen mendorong praktik industri yang profesional, transparan dan patuh terhadap hukum.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...