Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM, Sepuluh Warga Boyolali Didenda Jutaan

Seorang warga yang melanggar PPKM menandatangani surat pernyataan di kantor Satpol PP Boyolali. foto : aji jarmaji/jateng pos

JATENGPOS. CO.ID, BOYOLALI – Sebanyak sepuluh warga yang nekat menggelar hajatan dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan perpanjangan dikenai sanksi denda hingga jutaan rupiah. Salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada bulan Juli dan Agustus (2021) ini, ada sepuluh orang warga yang diberikan sanksi denda karena nekat melanggar hajatan,” kata Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno, Selasa (10/8).

Diakui dia, dalam masa pemberlakukan PPKM darurat sejak awal Juli hingga perpanjangan PPKM di Boyolali saat ini, masih ditemukan pelanggaran PPKM dari warga yakni menggelar hajatan. Di bulan Juli ada 4 dan Agustus ini ada enam pelanggaran.

Semuanya sudah dilakukan sidang di kantor Satpol PP Boyolali. Mereka pun diberikan sanksi administrasi berupa denda. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Selain pelanggaran hajatan, juga tercatat ada tujuh pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.

iklan
Baca juga:  Komite III DPD RI Sebut Peleburan Mata Pelajaran Agama dengan PPKn Tidak Tepat

Mereka dikenai sanksi denda Rp 50.000 per orang. Juga ada satu tempat hiburan malam karaoke yang ditindak petugas karena nekat beroperasi di masa PPKM ini. Tempat karaoke itu dikenai denda Rp 1 juta.

Penerapan sanksi denda dan besarannya ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan Perbup nomor 49/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan hajatan warga di masa pandemi COVID-19.

Sesuai Perbup tersebut, undangan dibawah 500, maksimal denda Rp 2 juta. Di atas 501 sampai 1.000 undangan maksimal Rp 3,5 juta dan diatas 1.000 undangan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

Di masa PPKM ini, Pemkab Boyolali memang melarang warga menggelar hajatan baik mantu, ngunduh mantu maupun khitanan. Hajatan pernikahan diperbolehkan hanya sebatas ijab qobul di kantor KUA dengan peserta terbatas. Khitanan diperbolehkan di tempat fasilitas kesehatan dengan peserta maksimal lima orang.

Baca juga:  Para Kades Diundang Bupati , Bawaslu Lakukan Pengawasan

Sementara itu selama kurun waktu bulan Oktober – Desember 2020, dari 276 kegiatan operasi yustisi tim gabungan, tercatat ditemukan 405 pelanggar yang dikenai sanksi denda. Kemudian di tahun 2021 ini dari bulan Januari – Juli,  sudah ada 429 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. (aji)

iklan