JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan PNS berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah lalu diunggah ke media sosial (medsos). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Jawa Tengah dan Karanganyar terus diawasi.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi Panwaslu Karanganyar Sudarsono mengatakan, larangan ASN selfie dengan calon kandidat dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jika dalam Pilgub Jateng maupun Pilbup Karanganyar di tahun 2018 terdapat temuan seperti itu, tentunya akan ditindaklanjuti.
“Tentunya akan dilakukan klarifikasi guna memastikan, apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Sudarsono pada wartawan, kemarin.
Langkah klarifikasi tersebut akan dilakukan dengan hati hati agar tak terjadi kekeliruan. Termasuk minimal dua alat bukti harus dimiliki. Klarifikasi diantaranya akan ditanyakan mengenai dalam rangka apa melakukan selfie, dan waktunya kapan. Apabila indikasi pelanggaran kuat, maka Panwaslu menyerahkannya ke pejabat terkait guna diberikan sanksi. Larangan itu juga berlaku untuk internal anggota Panwaslu dan jajaran ke bawah.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal itu, termasuk ke Panwascam sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran. Jika ada anggota pengawas pemilu yang melanggar ketentuan itu dan terbukti tidak netral, maka sanksinya dapat diberhentikan.
Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye mengatakan, larangan PNS berswafoto dengan calon kepala daerah juga berlaku bagi petahana. Pihaknya berjanji akan memperlakukan sama, siapa pun calonnya. “Kalau PNS tidak netral, ya kami tindak tegas,” tegas Koestawa.
Untuk Kabupaten Karanganyar sendiri, bagi calon petahana harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon Bupati. Sedangkan penetapan Calon Bupati Karanganyar dilakukan pada 12 Pebruari mendatang. (yas/saf)
iklan