Optimalkan Pembelajaran Munakahat dengan Bermain Peran

Ali Afifi, S.Pd.I Guru PAI SMA Negeri 1 Kota TegalAli Afifi, S.Pd.I Guru PAI SMA Negeri 1 Kota Tegal
Ali Afifi, S.Pd.I Guru PAI SMA Negeri 1 Kota Tegal

Pernikahan merupakan dambaan setiap manusia yang telah menemukan tambatan hati untuk memulai kehidupan baru dalam sebuah ikatan keluarga. Pernikahan adalah sunnatullah bagi setiap makhluk Nya sebagaimana difirmankan dalam QS. Az Zariyat (51) : 49 yang artinya : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang- pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

Menikah menurut syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam Undang-Undang Pernikahan RI No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pembelajaran PAI materi munakahat diajarkan pada kelas XII sesuai dengan kondisi fisik, usia, dan kematangan psikologis siswa. Kebanyakan siswa tentunya telah memasuki masa pubertas, masa-masa remaja yang menyenangkan dan awal dari masa dewasa dan produktif. Di samping menghindari penyimpangan pergaulan bebas dan perzinahan, materi munakahat diberikan sebagai bekal keilmuan dan hukum syar’i yang wajib diketahui oleh siswa seandainya tidak meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menikah sambil kuliah.

Baca juga:  “MOLI GOYONG” Tingkatkan Motivasi Belajar PPKn

Pada umumnya siswa memperoleh informasi mengenai pernikahan dari mulut ke mulut, menghadiri resepsi pernikahan kerabat, atau lewat tontonan sinetron religi di televisi sehingga informasi yang didapatkan setengah- setengah dan tidak sesuai dengan hukum agama dan hukum negara. Tidak mengetahui dengan pasti tugas dan fungsi penghulu dalam akad nikah atau status pernikahan siri adalah fenomena yang menjadi permasalahan tersendiri dalam pembelajaran materi munakahat yang diajarkan pada siswa kelas XII IPA 3 (tiga) SMA Negeri 1 Tegal pada kompetensi dasar menganalisis dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam.


Untuk lebih menjiwai dan meningkatkan pengetahuan siswa sehingga mampu menganalisis dan mengevaluasi ketentuan- ketentuan pernikahan sesuai syariat agama Islam dan hukum negara maka sangat bagus apabila pembelajaran materi munakahat dipraktikkan dalam bentuk Role Play sesuai dengan peran masing masing yang dapat ditampilkan di depan kelas.

Baca juga:  HA,Tingkatkan Karakter Siswa

Pelaksanaan pembelajaran Role Play menurut Mulyana (2005) melalui tujuh tahapan, antara lain; pertama pemilihan masalah berupa akad pernikahan sesuai syariat Islam dan hukum negara, kedua pemilihan peran berupa peran masing -masing personal dalam akad meliputi calon pengantin pria, calon pengantin wanita, orang tua/wali, dua orang saksi, penghulu dan pembantu penghulu. Ketiga penyusunan tahapan bermain peran dimulai dengan pemenuhan persyaratan dan administrasi KUA, pencatatan administrasi dan mengucapkan ikrar wakil dari wali serta pelaksanaan ijab qabul. Keempat, menyiapkan pengamat yaitu dari sebagian siswa yang tidak ikut dalam kelompok pemain peran. Kelima, tahap pemeranan dari masing- masing peran. Keenam, diskusi dan evaluasi dilakukan bersama setelah tahapan pemeranan selesai. Ketujuh, pengambilan kesimpulan dari serangkaian tahapan yang ada.

Baca juga:  Pendekatan Konseling Behavioral dalam Konseling Kelompok Atasi Kesulitan Belajar Siswa

Dengan melakukan pembelajaran Role Play sesuai peran masing-masing telah nyata siswa dapat mengetahui bahwa pernikahan dalam Islam melibatkan segala aspek, baik kedua mempelai ataupun orang lain. Arti penting pencatat administrasi dan penghulu dalam pernikahan, walaupun secara syariat Islam tanpa keduanya pernikahan tetap dianggap sah. Siswa juga dapat mengungkapkan tujuan pembaacaan talak taklik yang tertera dalam buka nikah semata mata untuk menjaga hak-hak seorang istri.

Ali Afifi, S.Pd.I
Guru PAI SMA Negeri 1 Kota Tegal